Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkapnya Kasus Pengoplos yang Ambil Untung dari Elpiji Bersubsidi

Kompas.com - 23/01/2019, 09:47 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap enam anggota jaringan pengoplos tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram di kawasan Jakarta Timur dan Tangerang.

Mereka adalah ADN, LA, RSM, KND, KSN, dan YEP.

"Gas elpiji kebutuhan pokok tentunya masyarakat langsung membeli saja dan kita enggak tahu di situ ada pelanggaran pidana, baik untuk tabung gas 3 kg dimasukkan ke 12 kg," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jalan Mabes TNI Delta 5, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019).

Baca juga: Jaringan Pengoplos Gas Elpiji Subsidi Diringkus Polisi

Argo mengatakan, kasus itu terungkap dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan beberapa agen gas elpiji yang disinyalir berbuat curang.

"Ada empat laporan polisi yang berkaitan dengan kegiatan oplosan gas. Jadi ini dinamakan oplosan dokter, di mana dilakukan dengan cara menyuntik seperti dokter," kata dia.

Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, komplotan itu mengisi sebuah tabung gas elpiji 12 kg dengan gas dari 4 tabung gas berukuran 3 kg.

Harga gas elpiji 3 kg disubsidi oleh pemerintah, karena itu harganya murah.

Sementara gas 12 kg dijual dengan harga normal, atau tanpa subsidi.

Komplotan tersebut menjual gas subsidi dengan harga non-subsidi sehingga meraup untung besar.

Para pelaku lalu menjual gas elpiji 12 kg seharga Rp 135.000, jauh di bawah harga pasaran yang mencapai Rp 165.000.

Namun, dengan harga Rp 135.000 mereka sudah untung besar karena modalnya hanya sekitar Rp 60.000 hingga Rp 70.000.

"Mereka jual di pasaran seharga Rp 135.000 sampai Rp 150.000, keuntungan mereka untuk satu gas ini Rp 65.000 hingga Rp 75.000. Makanya mereka sangat tergiur dengan keuntungan yang cukup besar tersebut," kata Ganis.

Modus operandi

Para tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang atau pipa regulator.

"Cara para pelaku memindahkan isi tabung gas tersebut dengan cara tabung gas elpiji ukuran 12 kg dijejerkan kemudian pada bagian atasnya diberikan es batu agar suhu menjadi dingin," ujar Ganis.

Baca juga: Cara Pengoplos Pindahkan Gas Elpiji Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg

Tabung gas elpiji ukuran 3 kg kemudian diletakkan dalam posisi terbalik pada bagian atas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com