Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Struktur Satgas Usut Pengaturan Skor Sepak Bola Pimpinan Kapolri

Kompas.com - 20/12/2018, 14:58 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Tugas (Satgas) Polri untuk mengusut dugaan pengaturan skor sepak bola Indonesia akan dipimpin langsung Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, dalam satgas itu nantinya akan dibentuk subsatgas untuk memudahkan pengusutan.

“Di dalam satgas (pengaturan skor) itu nantinya akan ada subsatgas melakukan investigasi atau melakukan penyelidikan di dalam setiap pertandingan akan bekerja sama dengan PSSI, PT Liga Indonesia, dan wistleblower terhadap suatu kasus,” kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).

Baca juga: Kapolri Akan Pimpin Langsung Satgas yang Usut Pengaturan Skor

Dedi mengatakan, satgas mafia pengaturan skor akan diisi personel yang memiliki kualifikasi di bidangnya.

Dedi menuturkan, satgas juga bakal memiliki subsatgas penyidikan. Subsatgas ini akan bertugas ketika dugaan pengaturan skor terkuak dan masuk para ranah pidana. 

“Ketika suatu peristiwa itu sudah jelas suatu peristiwa pidana, maka ditingkatkan penyelidikan menjadi penyidikan di-take over sama subsatgas penyidikan,” kata Dedi.

“Satgas penyidikan akan menyidik, membuktikan siapa tersangka yang terkait langsung peristiwa pidana berupa pengaturan skor,” sambung Dedi.

Dedi mengatakan, pihaknya tengah mendalami pasal yang akan digunakan dalam memberantas mafia sepak bola pada setiap laga di Indonesia.

“Fakta hukum ditemukan apa? Kalau unsur tindak pidana penipuan diterapkan pasal-pasal pidana umum. Kalau menyangkut pasal tindak pidana penyuapan, kita terapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980,” kata Dedi.

Dedi menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan PSSI dalam memberantas mafia pengaturan skors.

Dedi menuturkan, nantinya PSSI memiliki kewenangan dalam hal mekanisme dan standar operasi (SOP) dalam mengawasi pertandingan sepak bola Indonesia.

“(PSSI) Di bidang mekanisme, SOP maupun mengawasi proses pertandingan di dalam liga itu dan PT. Liga sebagai penyelenggara klub,” kata Dedi.

Baca juga: Polri Bentuk Satgas untuk Berantas Pengaturan Skor Sepak Bola Indonesia

Dedi menyatakan, oknum mafia pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia harus diberantas. Pasalnya, mafia sepak bola membuat prestasi sepak bola Indonesia tidak maju.

Isu pengaturan skor setelah pengakuan dari Manajer Madura FC Januar Herwanto. Ia menyebut pernah ditawari sejumlah uang oleh anggota Komite Eksekutif (exco) PSSI, Hidayat, agar mengalah dengan PSS Sleman di Liga 2.

Hidayat pun memutuskan mundur dari Exco PSSI. Komdis PSSI pun hanya melayangkan sanksi larangan beraktivitas di sepak bola selama tiga tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta. Selain itu, Hidayat juga tidak diperkenankan memasuki stadion selama dua tahun.

Kompas TV Dunia sepak bola Indonesia dalam beberapa waktu belakangan ini diramaikan dengan kabar pengaturan skor oleh mafia bola. Mantan mafia sepak bola Indonesia, Bambang Suryo, adalah nama yang menyebut jika ada mafia sepak bola yang melakukan pengaturan skor di liga Indonesia. Setelah blak-blakan terkait mafia sepak bola dan praktik pengaturan skor di sepak bola Indonesia, Bambang pun mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari orang yang tak dikenal. Selain ancaman melalui telepon, ia juga mengaku pernah dicari beberapa orang hingga ke alamat rumahnya di Malang. Meski mendapat ancaman, Bambang Suryo mengaku tidak akan berhentiuntuk membuka tabir mafia bola di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Nasional
Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Nasional
Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Nasional
Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Nasional
Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Nasional
Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Nasional
Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Nasional
Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Nasional
Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Nasional
Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Nasional
DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com