JAKARTA, KOMPAS.com — Persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan puluhan anggota DPRD Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Dalam persidangan terungkap adanya istilah "uang sirup" dalam pemberian uang kepada anggota DPRD.
Penggunaan istilah tersebut diakui saksi Indra Alamsyah yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.
"Karena waktu itu menjelang Lebaran, jadi istilahnya uang sirup Pak," ujar Indra kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Indra, saat itu terjadi pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014. Namun, terjadi kebuntuan saat dilakukan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Baca juga: Delapan Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Segera Disidang
Selanjutnya, menurut Indra, terjadi kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif mengenai pengesahan LPJP APBD Sumut Tahun 2014.
Pihak Pemprov Sumut setuju memberikan uang sirup agar DPRD memberikan pengesahan.
Kemudian, menurut Indra, Kepala Biro Keuangan Pemrov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis menyerahkan uang Rp 300 juta kepadanya.
Indra kemudian memerintahkan bawahannya untuk membagikan uang sirup tersebut kepada seluruh fraksi di DPRD.
Rinciannya, setiap anggota DPRD mendapat Rp 2,5 juta. Kemudian, masing-masing ketua fraksi mendapat bagian Rp 5 juta. Sementara setiap pimpinan DPRD Sumut mendapat jatah Rp 7,5 juta.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Anggota DPRD Sumut
Dalam kasus ini, kelima terdakwa, yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, dan Tiaisah Ritonga didakwa menerima suap atau uang ketok dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Menurut jaksa, Rijal Sirait menerima uang Rp 477 juta, Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta, dan Rooslynda menerima Rp 885 juta.
Rinawati Sianturi menerima Rp 505 juta. Sementara Tiasiah Ritonga, menurut jaksa, menerima Rp 480 juta.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, Rinawati, dan Tiasiah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Selain itu, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014 dan persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Pemberian uang juga diduga agar Rinawati Sianturi dan Tiasiah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.