Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Uang Ketok, Juga Ada "Uang Sirup" dalam Kasus Suap Massal DPRD Sumut

Kompas.com - 19/12/2018, 14:08 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan puluhan anggota DPRD Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Dalam persidangan terungkap adanya istilah "uang sirup" dalam pemberian uang kepada anggota DPRD.

Penggunaan istilah tersebut diakui saksi Indra Alamsyah yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.

"Karena waktu itu menjelang Lebaran, jadi istilahnya uang sirup Pak," ujar Indra kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Indra, saat itu terjadi pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014. Namun, terjadi kebuntuan saat dilakukan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Baca juga: Delapan Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Segera Disidang

Selanjutnya, menurut Indra, terjadi kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif mengenai pengesahan LPJP APBD Sumut Tahun 2014.

Pihak Pemprov Sumut setuju memberikan uang sirup agar DPRD memberikan pengesahan.

Kemudian, menurut Indra, Kepala Biro Keuangan Pemrov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis menyerahkan uang Rp 300 juta kepadanya.

Indra kemudian memerintahkan bawahannya untuk membagikan uang sirup tersebut kepada seluruh fraksi di DPRD.

Rinciannya, setiap anggota DPRD mendapat Rp 2,5 juta. Kemudian, masing-masing ketua fraksi mendapat bagian Rp 5 juta. Sementara setiap pimpinan DPRD Sumut mendapat jatah Rp 7,5 juta.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Anggota DPRD Sumut

Dalam kasus ini, kelima terdakwa, yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, dan Tiaisah Ritonga didakwa menerima suap atau uang ketok dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Menurut jaksa, Rijal Sirait menerima uang Rp 477 juta, Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta, dan Rooslynda menerima Rp 885 juta.

Rinawati Sianturi menerima Rp 505 juta. Sementara Tiasiah Ritonga, menurut jaksa, menerima Rp 480 juta.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, Rinawati, dan Tiasiah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Selain itu, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014 dan persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Pemberian uang juga diduga agar Rinawati Sianturi dan Tiasiah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com