Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Peserta Pemilu Jangan Curi "Start" Pasang Iklan Kampanye

Kompas.com - 24/09/2018, 21:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan Pemilu 2019 telah memasuki masa kampanye sejak 23 September 2018. Nantinya, kampanye akan berakhir pada 13 April 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kebebasan pada peserta pemilu untuk melakukan kampanye selama periode tersebut, kecuali iklan kampanye. Metode kampanye tersebut, baru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa akhir kampanye.

"Kan prinsipnya selama masa kampanye sejak tanggal 23 September (2018) sampai 13 april (2019) nanti itu kan sudah diatur pembagiannya, kampanye dengan metode tertentu (iklan kampanye) hanya boleh dilakukan dalam 21 hari terakhir," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Baca juga: KPU Imbau Peserta Pemilu Patuhi Pencatatan Dana Kampanye

Namun demikian, seluruh kegiatan kampanye yang diselenggarakan peserta pemilu juga harus diberitahukan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baik itu kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, maupun blusukan, harus diinformasikan lebih dulu pelaksanaannya ke KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

"Jadi prinsipnya, melakukan kegiatan sebanyak-banyaknya silahkan, enggak ada batasnya sepanjang memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu. Jadi membuat pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka di mana, blusukan di mana, itu kewajibannya hanya memberitahukan," ucap Pramono.

Di samping itu, Pramono juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak 'curi start' melakukan iklan kampanye dengan membuat iklan yang mengaburkan. Perlu diingat, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye.

Iklan mengaburkan yang dimaksud, misalnya dengan mengusung gambar pasangan calon atau nomor urut, sebagai salah satu citra diri paslon.

"Misalanya iklan-iklan yang hanya muncul namanya saja sehingga bisa ngeles, lho ini kan tidak memenuhi unsur (kampanye), misalnya. Atau hanya nomornya sajan padahal itu sebenarnya (kampanye) pesannya jelas sekali," ujar Pramono.

Ia menegaskan kepada peserta pemilu untuk tidak 'mengakali' iklan kampanye, dan supaya mematuhi aturan kampanye sesuai dengan ketentuan.

"Untuk tidak melakukan kampanye-kampanye atau kegiatan-kegiatan yang terindikasi kampanye yang mengakali aturan-aturan kampanye yang bisa membuat pihak lain menduga salah satu pihak melakukan kampanye di luar aturan yang berlaku," ucap Pramono.

Kompas TV Generasi ini didekati kedua calon, karena jumlahnya di pemilu 2019 mendekati 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com