Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Apresiasi Vonis Pencabutan Hak Politik Marianus Sae

Kompas.com - 16/09/2018, 09:11 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhadap terdakwa Bupati Ngada nonaktif Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae.

"Secara umum, seluruh dugaan penerimaan yang didakwakan KPK baik suap ataupun gratifikasi telah dinyatakan terbukti oleh Hakim. Yang bersangkutan diduga menerima suap Rp 5,783 miliar dan gratifikasi Rp 875 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/9/2018).

Baca juga: Debat Pilkada NTT, Emi Nomleni Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Marianus Sae

Febri menuturkan, bila dibanding dengan tuntutan yang diajukan jaksa KPK, putusan tersebut relatif proporsional.

Sebelumnya, Marianus dituntut pidana penjara 10 tahun, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik 5 tahun oleh jaksa KPK.

“Saat ini, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir,” kata Febri.

Sementara, terkait pencabutan hak politik, lanjut Febri, KPK berharap tuntutan dan hukuman terhadap pelaku korupsi di sektor politik bisa diterapkan secara luas saat proses hukum kasus korupsi hingga di pengadilan.

Tak hanya itu, Febri menambahkan, dalam persidangan Marianus Sae terbukti rencana penggunaan uang yang diperuntukkan untuk Pilkada.

Baca juga: Putra Marianus Sae Sampaikan Pesan Ayahnya dalam Rapat Konsolidasi Pilgub NTT

Hal tersebut, kata Febri, menambah rentetan fakta masih belum bersihnya proses politik dari praktik korupsi.

"Komitmen bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik melalui politik yang bersih semestinya dilakukan secara serius oleh seluruh pihak. Tidak saja terkait pemilihan kepala daerah tetapi juga pemilihan legislatif yang akan berjalan ke depan," tutur Febri.

Sebelumnya, pada Jumat (14/9/2018), terdakwa Marianus Sae divonis bersalah melakukan korupsi berdasarkan dakwaan ke satu primair Pasal 12a dan dakwaan kedua Pasal 12B secara berlanjut dan divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Kompas TV Peringatan keras datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bagi para calon yang berlaga di pemilihan kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Buka Rapat Paripurna, Puan: 119 Anggota DPR Hadir, 172 Izin

Buka Rapat Paripurna, Puan: 119 Anggota DPR Hadir, 172 Izin

Nasional
Hari Ini, Polri Ekstradisi Buronan Paling Dicari di Thailand Chaowalit Thongduan

Hari Ini, Polri Ekstradisi Buronan Paling Dicari di Thailand Chaowalit Thongduan

Nasional
Jokowi Ungkap Biaya Pembangunan Kereta Cepat Lebih Murah Dibanding MRT

Jokowi Ungkap Biaya Pembangunan Kereta Cepat Lebih Murah Dibanding MRT

Nasional
Tantang Kepala Daerah, Jokowi: Tunjuk Jari Siapa yang Sanggup Bangun MRT dengan APBD?

Tantang Kepala Daerah, Jokowi: Tunjuk Jari Siapa yang Sanggup Bangun MRT dengan APBD?

Nasional
Kata Gerindra soal Pelibatan Partai Koalisi di Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Kata Gerindra soal Pelibatan Partai Koalisi di Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Nasional
Puji Penghijauan di Balikpapan dan Surabaya, Jokowi: Kota Lain Saya Tunggu ...

Puji Penghijauan di Balikpapan dan Surabaya, Jokowi: Kota Lain Saya Tunggu ...

Nasional
Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

Nasional
Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Nasional
Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Nasional
PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

Nasional
Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com