Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yuk, Pilih Duta Suporter Asian Games melalui Aplikasi Ini!

Kompas.com - 09/07/2018, 16:15 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) meluncurkan fasilitas untuk mendukung Asian Games 2018 melalui aplikasi bernama Duta Suporter Indonesia.

Melalui aplikasi ini, dilakukan pemilihan perwakilan suporter Indonesia dari seluruh daerah di Indonesia sehingga turut memiliki dan terlibat pada penyelenggaraan Asian Games 2018.

Indonesia menjadi tuan rumah dalam gelaran Asian Games 2018 ini.

Kasubdit Pengolahan Informasi Dimas Aditya Nugraha mengatakan, banyak hal terkait kegiatan Asian Games. 

"Salah satu yang digagas Kementerian Kominfo adalah Duta Suporter Indonesia. Sebagai kementerian yang ngurusi tentang kominfo, concern kami ada penggunaan TIK," kata Aditya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/7/2018).

Dikutip dari laman resmi kominfo, Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan, keberadaan aplikasi ini akan menjangkau seluruh masyarakat Indonesia.

“Program dan aplikasi Duta Suporter Indonesia ini bertujuan untuk melibatkan dan mengajak seluruh masyarakat Indonesia dari 34 provinsi untuk ikut memiliki Asian Games 2018 secara digital,” kata Rudiantara.

Aplikasi Duta Suporter Indonesia

Informasi mengenai aplikasi DSI juga disampaikan Kominfo melalui akun resmi Twitter-nya, @kemkominfo.

Duta Suporter Indonesia (DSI) merupakan suatu kompetisi untuk mencari duta suporter dari setiap provinsi di Indonesia sebagai bentuk dukungan untuk Asian Games 2018 dengan melibatkan seluruh masyarakat dari berbagai daerah.

Duta adalah orang yang terpilih untuk mewakili suporter Indonesia dari masing-masing provinsi berdasarkan hasil voting melalui aplikasi.

Dukungan tersebut diberikan oleh voters (orang yang dapat memilih duta suporter), dengan cara memberikan vote kepada duta pilihannya.

Voters hanya bisa memilih satu duta laki-laki dan satu duta perempuan (dapat dari provinsi yang berbeda) untuk setiap tugas yang telah diselesaikan.

Voters dapat memberikan vote duta pilihannya kembali setelah duta tersebut menyelesaikan tugas berikutnya.

Hal yang perlu diingat adalah duta tidak bisa menjadi voters.

Tugas seorang duta adalah menyelesaikan tugas yang diberikan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam satu minggu, akan ada dua tugas yang harus diselesaikan.

Untuk setiap tugas yang telah diselesaikan, setiap duta harus mengumpulkan voting sebanyak mungkin agar dapat terpilih menjadi perwakilan dari provinsinya.

Mekanisme Program

Mekanisme dari program DSI sebagai berikut:

1. Mengunduh aplikasi DSI di Google Playstore
2. Melakukan registrasi menggunakan nomor telepon yang masih aktif. Kemudian, memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui SMS
3. Mengisi biodata sesuai dengan identitas (KTP/SIM/KK/Kartu Pelajar)

Syarat mendaftar menjadi duta di antaranya, berjenis kelamin laki-laki atau perempuan dengan kewarganegaraan Indonesia, serta pendaftar berusia 18-45 tahun.

Periode program DSI berlangsung selama satu bulan, yakni 7 Juli-7 Agustus 2018.

Pemenang (duta) ditentukan berdasarkan perolehan total voting terbanyak dari masing-masing provinsi selama periode program.

Dua orang duta dari setiap provinsi akan diberangkatkan ke Jakarta untuk mengikuti rangkaian acara Road to Asian Games dan menyaksikan secara langsung acara pembukaan Asian Games 2018.

Selain itu, sepuluh orang voters terbaik yang dipilih juga akan diberangkatkan ke Jakarta untuk mengikuti rangkaian acara Road to Asian Games.

Aplikasi DSI menyediakan fasilitas lain, yakni terdapat kuis harian, di mana hadiahnya merupakan merchandise Asian Games 2018.

Selain itu, terdapat pula berita seputar Asian Games 2018.

Aplikasi ini diluncurkan secara resmi pada Selasa (10/7/2018) dan dapat diunduh di Google Play.

Kompas TV Tahap renovasi pun sudah memasuki fase final untuk menyambut kegiatan yang akan digelar pada 18 Agustus mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com