"Jangan seperti sekarang, dia perusahaan penyedia aplikasi, tapi bertindak sebagai perusahaan angkutan umum," ucapnya.
Ojek "online" berunjuk rasa
Sebelumnya, perwakilan pengunjuk rasa ojek online bersama Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) bertemu pimpinan Komisi V DPR RI di ruang rapat komisi.
Dalam audiensi tersebut, mereka menyampaikan tiga tuntutan terkait regulasi atas keberadaan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi online.
Pertama, meminta Komisi V DPR agar mendesak Presiden joko Widodo agar membuat regulasi sebagai payung hukum bagi ojek online.
Kedua, meminta DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Revisi tersebut bertujuan untuk mengatur standar pelayanan minimum (SPM) transportasi online yang belum diatur dalam UU LLAJ.
Sementara kendaraan roda dua sebagai salah satu moda transportasi umum baik yang konvensional ataupun dengan aplikasi berbasis teknologi informasi tidak diatur dalam UU LLAJ.
Kemudian, ketiga, pengemudi ojek online juga meminta pemerintah menetapkan tarif bawah sebesar Rp 3.200,00.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.