Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yuddy Sebut Pernikahan Kahiyang Tak Langgar Surat Edaran Menpan-RB

Kompas.com - 08/11/2017, 08:59 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi angkat bicara soal kritik terhadap pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, dengan Bobby Nasution.

Sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, mempertanyakan jumlah undangan pernikahan Kahiyang yang mencapai 8.000 orang. Padahal, pada awal masa jabatannya sebagai Presiden, Jokowi menginstruksikan para pejabat negara untuk menggelar pesta sederhana dengan membatasi jumlah tamu undangan hanya 400 orang.

Instruksi Jokowi itu kemudian dibuat dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang ditandatangani Yuddy.

Poin 1 SE tersebut berbunyi: Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.

Baca juga: Pramono Anung: Karpet Pernikahan Kahiyang Bekas dan Sudah Mengelupas

SE ditandatangani pada 20 November 2014 dan ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural, para gubernur, bupati, dan wali kota.

Yuddy yang saat ini dipercaya Jokowi sebagai Duta Besar untuk Ukraina, Armenia, dan Georgia, rupanya tetap mengikuti sejumlah isu di dalam negeri, termasuk soal pernikahan Kahiyang yang dikritik sejumlah pihak. Dari Ukraina, Yuddy mengirimkan keterangan tertulis untuk menjawab kritik itu.

Yuddy mengatakan, SE tersebut yang pada prinsipnya dikeluarkan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, disiplin penyelenggara pemerintahan, dan kesederhanaan pejabat publik berlaku untuk semua pejabat sipil atau militer.

Namun, menurut dia, SE baru berlaku apabila resepsi diselenggarakan di fasilitas umum seperti hotel atau gedung mewah yang dapat menimbulkan perasaan ketidakadilan di masyarakat.

Baca juga: Terungkap, Ini Jumlah Mas Kawin Kahiyang-Bobby

"Yang berdampak ketidaknyamanan pada masyarakat umum sebagai penonton dari perhelatan. Karenanya dilarang," kata Yuddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11/2017).

Namun, lanjut Yuddy, resepsi yang diselenggarakan di lingkungan tempat tinggalnya sendiri, dengan memperkenankan masyarakat sekitar untuk hadir, juga memberikan kesempatan masyarakat setempat untuk turut merasakan kebahagiaan dari resepsi tersebut, jumlah tamu undangannya tidak dibatasi.

Menurut Yuddy, hal ini pernah terjadi pada tahun 2015. Wakil Gubernur Kepri Soeryo membatalkan resepsi anaknya di hotel mewah di Batam Center dan memindahkannya ke gedung pertemuan di kompleks rumahnya dengan seizin warga dengan mengundang lebih dari 10.000 orang. Yuddy pun hadir dalam acara itu.

"Sejauh rakyat terlibat dalam kebahagiaan, bukan sekadar terkena dampak resepsi dan dilakukan di lingkungan kampung halamannya, itu tidak melanggar aturan. Hal yang sama dilakukan Presiden Jokowi saat menikahkan Gibran tahun 2015 juga, saya hadir," kata dia.

Baca juga: Riuhnya Pernikahan Kahiyang-Bobby, Jokowi Minta Maaf kepada Warga Solo

Yuddy pun mengingatkan bahwa resepsi Kahiyang dilakukan di gedung yang sama dengan Gibran. Gedung tersebut milik keluarga Jokowi sejak jauh sebelum ia menjadi Presiden dan terletak di depan rumahnya.

"Setahu saya, seluruh warga di sekitarnya diundang, bahkan seluruh masyarakat Solo diperkenankan hadir. Jadi menurut saya, tidak ada yang salah. Pernikahan putra-putri Presiden tidak perlu menjadi komoditas politik," ujar Yuddy.

Kompas TV Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengkritik rangkaian acara pernikahan putri Presiden Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jawab Ridwan Kamil Ditanya Kepastian Maju di Pilkada Jakarta 2024

Jawab Ridwan Kamil Ditanya Kepastian Maju di Pilkada Jakarta 2024

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Akan Laksanakan Murur di Muzdalifah

55.000 Jemaah Haji Indonesia Akan Laksanakan Murur di Muzdalifah

Nasional
Bertemu Prabowo, Ridwan Kamil: Bahas IKN, Enggak Spesifik Urusan Pilkada

Bertemu Prabowo, Ridwan Kamil: Bahas IKN, Enggak Spesifik Urusan Pilkada

Nasional
Soal Percepatan Transisi Energi, Dirut PLN Beberkan Program ARED dan Green Enabling Transmission Line

Soal Percepatan Transisi Energi, Dirut PLN Beberkan Program ARED dan Green Enabling Transmission Line

Nasional
Wapres Luncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua

Wapres Luncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua

Nasional
Jubir Penindakan KPK Diganti, Nawawi: Penyegaran

Jubir Penindakan KPK Diganti, Nawawi: Penyegaran

Nasional
KPK Ganti Juru Bicara Penindakan Ali Fikri

KPK Ganti Juru Bicara Penindakan Ali Fikri

Nasional
MKD Akan Verifikasi Laporan terhadap Bamsoet soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

MKD Akan Verifikasi Laporan terhadap Bamsoet soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

Nasional
Kunjungi Permukiman Nelayan Malawei, Wapres Pastikan Pembangunan Rumah Berlanjut

Kunjungi Permukiman Nelayan Malawei, Wapres Pastikan Pembangunan Rumah Berlanjut

Nasional
Wakil Ketua KPK Sebut Revisi UU KPK Hanya Tambal Sulam jika Presiden Tak Berkomitmen Berantas Korupsi

Wakil Ketua KPK Sebut Revisi UU KPK Hanya Tambal Sulam jika Presiden Tak Berkomitmen Berantas Korupsi

Nasional
Selebgram Ditahan Saudi karena Jual Paket Haji dengan Visa Ziarah, Jemaahnya Dicari

Selebgram Ditahan Saudi karena Jual Paket Haji dengan Visa Ziarah, Jemaahnya Dicari

Nasional
Wapres: Pemerintah Komitmen Genjot Pembangunan di DOB Papua

Wapres: Pemerintah Komitmen Genjot Pembangunan di DOB Papua

Nasional
Tak Dapat Jawaban Lugas soal Kelayakan Tol MBZ, Hakim Nasihati Saksi

Tak Dapat Jawaban Lugas soal Kelayakan Tol MBZ, Hakim Nasihati Saksi

Nasional
Sentil Saksi yang Sebut Ahli Uji Beban Tol MBZ seperti “Dewa”, Hakim: Jangan Belagu

Sentil Saksi yang Sebut Ahli Uji Beban Tol MBZ seperti “Dewa”, Hakim: Jangan Belagu

Nasional
Kejagung Sita 8 Aset Surya Darmadi, di Antaranya Apartemen di Ritz-Carlton Jaksel

Kejagung Sita 8 Aset Surya Darmadi, di Antaranya Apartemen di Ritz-Carlton Jaksel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com