Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat DPR yang Minta Penundaan Penyidikan Novanto Dinilai Bentuk Intervensi

Kompas.com - 13/09/2017, 13:34 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Edward Omar Sharif Hiariej menilai surat dari pimpinan DPR yang dikirim Sekretariat Jenderal DPR RI ke KPK yang meminta penundaan penyidikan Setya Novanto, sebagai bentuk intervensi.

"Saya mau mengatakan bahwa tidak pada tempatnya DPR mengirim surat seperti itu. Karena itu mereka itu sudah mengintervensi proses hukum," kata Edward saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/9/2017).

Seperti diketahui, poin penting yang diminta jadi bahan pertimbangan dalam surat ini yakni agar KPK menghormati proses praperadilan yang diajukan.

Sidang perdana praperadilan Novanto diketahui sudah berlangsung Selasa (12/9/2017).

Menurut Edward, dalam ketentuan KUHAP tidak ada aturan seperti itu. Jika praperadilan sedang berjalan, penyidikan tidak harus dihentikan.

Praperadilan juga, menurut dia, menjadi gugur apabila pokok perkara kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, sesuai ketentuan yang terdapat pada Pasal 82 KUHAP.

"Jadi tidak pada tempatnya dan permintaan seperti itu tidak dikenal dalam hukum acara," ujar Edward.

Menurut Edward, proses penyidikan itu dibatasi waktu. Sehingga pemeriksaan di penyidikan harus dilakukan dan itu dibenarkan dalam hukum acara.

"Gimana caranya dia menetapkan orang sebagai tersangka kalau dia tidak periksa, makanya pemeriksaan itu harus cepat dilakukan tidak boleh ditunda," ujar Edward.

Soal dalih pimpinan DPR agar KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah, dirinya menilai hal itu sebagai pemahaman yang keliru. Sebab, asas praduga tak bersalah, kata dia, pada dasarnya merupakan asas yang dipakai oleh hakim yang memeriksa perkara di pengadilan, agar hakim punya pikiran yang jernih dan menganggap bahwa seseorang itu belum tentu bersalah.

 

"Tetapi kalau penyidik dan penuntut umum, dia melakukan pemeriksaan itu asas praduga tak bersalah itu dipakai sebagai sesuatu hal yang bersifat legal normatif, tetapi bukan berdasarkan deskripsi faktual, bukan. Jadi itu orang tidak paham saja sebetulnya," ujar Edward.

Kompas TV KPK hari ini kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus e-KTP yang menyeret nama Ketua DPR, Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com