JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait terpidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan yang jadi pengendali jaringan narkotika internasional.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengembangkan kasus pengungkapan 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda.
"Ini di luar domain Polri. Kami berkoordinasi dengan Menkumham nanti, menyampaikan informasi ini dalam rangka evaluasi," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/7/2017).
Tito mengatakan, Polri akan memberi masukan sebagai bahan perbaikan Direktorat Pemasyarakatan ke depan. Apalagi Lapas Nusakambangan berada di tempat yang terisolasi dan dikenal ketat pengawasannya.
"Fakta yang kita temukan, terpidana yang di lapas masih mampu beroperasi dan mengendalikan jaringan di luar lapas," kata Tito.
(Baca: Kapolri: 1,2 Juta Butir Ekstasi Asal Belanda Seharga Rp 600 Miliar)
Sebelumnya, satuan Tugas Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 120 bungkus narkotika jenis ekstasi oleh sindikat jaringan internasional dari Belanda. Setelah dihitung, dari 120 bungkus tersebut, terdapat 1,2 juta butir ekstasi.
Tersangka pertama yang ditangkap bernama An Liy Kit Cung alias Acung di Kecamatan Paku Haji, Tangerang. Ia mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana di lembaga pemasyarakatam Nusakambangan bernama Aseng.
Dalam pengembangannya, petugas menangkap Erwin sebagai kurir di kawasan Alam Sutra. Ia juga mengaku dikendalikan oleh Aseng.
Setelah itu, polisi mengamankan Muhammad Zulkarnain yang tengah bertransaksi. Karena melawan petugas saat ditangkap, polisi menembak Zulkarnain yang kemudian meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.