Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pemilu Masih Buntu, Pemerintah Tetap Buka Opsi Pakai UU Lama

Kompas.com - 14/07/2017, 06:58 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu telah selesai di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dengan menyisakan lima isu krusial yang akan diputuskan pada rapat paripurna pada 20 Juli mendatang.

Kelima isu krusial yang disisakan ialah presidential threshold, parliamentary threshold, sebaran kursi per daerah pemilihan, metode konversi suara, dan sistem pemilu.

Meski pembahasan RUU Pemilu sudah selesai di pansus dan menyisakan pembahasan lima isu krusial, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pemerintah tetap membuka opsi kembali ke undang-undang lama jika tak ditemui kata sepakat di paripurna.

Sebab, bagi pemerintah opsi presidential threshold sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional merupakan harga mati untuk memperkuat sistem presidential threshold.

Di sisi lain, masih ada partai lain yang menginginkan agar presidensial threshold dihapuskan atau hanya sebesar 10 persen.

"Masih terbuka dong (kembali ke undang-undang lama). Zaman dulu masih bisa pemerintah itu minta diskors kembali masih bisa. Anda lihat risalah yang dulu. Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Pak Mardiyanto yang mau diputuskan minta diskors sehingga batal," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Ia menambahkan, hingga masa pengambilan keputusan di paripurna pekan depan, masih dibuka forum lobi untuk mencapai kesepakatan bersama.

(Baca: Lobi Gagal, 5 Isu Krusial RUU Pemilu Diputuskan pada Rapat Paripurna 20 Juli)

Menurut Tjahjo, sebaiknya keputusan terkait lima isu krusial tersebut, terutama presidential threshold, diputuskan secara musyawarah mufakat.

"Mudah-mudahan nanti bisa dimusyawarahkan. Dengan semangat musyawarah ini akan sempurnalah rancangan undang-undang ini karena ini adalah kerjanya parpol," kata Tjahjo.

Kompas TV RUU Pemilu Dibayangi “Deadlock”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com