Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Minta Penumpang Kooperatif dengan Peraturan Penerbangan

Kompas.com - 06/07/2017, 08:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyesalkan tindakan seorang penumpang yang menampar personel Aviation Security (Avsec) di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. 

Menurut dia, sudah sepatutnya para penumpang mematuhi aturan yang berlaku mengenai sistem keamanan. Dalam Pasal 335 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, disebutkan bahwa terhadap penumpang, personel pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan.

"Ini sudah jelas dan wajib bagi seluruh penumpang untuk mentaati aturan ini,” ujar Budi melalui siaran pers, Kamis (6/7/2017).

Pemeriksaan tersebut sepenuhnya merupakan tugas dan kewenangan Avsec sebelum memasuki daerah keamanan terbatas dan ruang tunggu di bandara. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin tidak ada barang terlarang yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

(Baca: Tak Terima Diminta Copot Jam Tangan, Ibu Ini Tampar Petugas Bandara)

Selain itu, ada juga aturan mengenai pemeriksaan barang bawaan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.

"Seharusnya kita semua menghargai petugas yang menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang," kata Budi.

Budi berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui proses hukum. Di samping itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk dapat koorperatif dalam mentaati aturan perundangan yang berlaku.

(Baca: Ibu yang Tampar Petugas Bandara Juga Lapor Polisi)

“Kepada penumpang agar bisa kooperatif, ikuti arahan petugas seperti memasukkan seluruh barang bawaan ke dalam mesin X-ray termasuk jam tangan, handphone, melepas ikat pinggang dan jaket. Jika diperlukan petugas avsec punya hak penuh untuk memeriksa penumpang lebih detail, demi keselamatan dan keamanan bersama,” kata Budi.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/7/2017) sekitar pukul 07.46 WIB. Dalam video berdurasi 12 detik yang viral di media sosial itu, awalnya terlihat terjadi perdebatan antara wanita yang berbaju dan berkaca mata hitam yang merupakan calon penumpang dengan petugas Avsec.

Calon penumpang itu tidak terima saat diminta melepas jam tangan oleh petugas. Tak lama kemudian, perempuan berbaju hitam itu langsung menampar petugas Asvec yang juga seorang perempuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com