Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Penahanan Diuji ke MK agar yang Dialami Ahok Tak Terulang

Kompas.com - 05/07/2017, 12:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan terkait penahanan terhadap seorang pelaku tindak pidana yang mengajukan banding atas putusan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 193 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi, "Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu".

Pemohon uji materi adalah Zain Amru Ritonga.

Victor Dedy Sukma, selaku kuasa hukum Zain, menjelaskan, permohonan ini diajukan karena ketentuan tersebut berpotensi merugikan hak konstitusi kliennya.

Secara umum, merugikan seluruh warga negara.

Secara konkret, kata Victor, hal ini menimpa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Saat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penodaan agama, Ahok tidak ditahan oleh polisi.

Namun, usai vonis dibacakan, hakim PN Jakarta Utara memerintahkan dilakukan penahanan terhadap Ahok.

Padahal, saat itu jaksa menyatakan banding.

"Kami bukan dari tim sahabat atau Teman Ahok, tapi kami dari organisasi advokat muda yang prihatin dengan penerapan pasal 193 ayat 2 huruf a yang ternyata juga dialami oleh Ahok yang sebagai warga negara punya kedudukan hak konstitusional. Dan kami pun juga merasa berpotensi menimpa kami," kata Victor, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017).

"Ketika kami bertindak sebagai warga negara, ketika kami nanti punya sengketa hukum pribadi, bisa saja hal tersebut menimpa kami. Potensi ini lah yang kami uji ke MK," tambah Victor.

Menurut Victor, hakim pengadilan negeri tidak memiliki kapasitas memerintahkan agar dilakukan penahanan terhadap seseorang yang telah dijatuhi vonis namun mengajukan banding, baik banding itu diajukan oleh terdakwa atau pun pihak Jaksa.

Sebab, selain karena perkaranya belum berkekuatan hukum tetap, perkara tersebut bukan lagi menjadi kewenangan hakim PN, melainkan menjadi kewenangan hakim pada Pengadilan Tinggi.

"Semestinya ketika belum punya kekuatan hukum tetap, hakim baik di Pengadilan Negeri tidak boleh melakukan penahanan karena kewenangannya sudah beralih ke Pengadilan Tinggi," kata Victor.

Victor menilai, kata "dapat" pada aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga negara.

Halaman:



Terkini Lainnya

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Nasional
Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Nasional
1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

Nasional
Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Nasional
PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

Nasional
Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Nasional
Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Nasional
Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com