Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY, Kompolnas, dan Komjak Tak Efektif Awasi Kinerja Penegak Hukum

Kompas.com - 14/05/2017, 18:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Eksekutif Indonesia Legal Roundtable (ILR) Firmansyah Arifin mengatakan, perlu ada pengawasan eksternal terhadap lembaga penegak hukum agar tidak sewenang-wrnang dalam menjalankan tugas.

Sebenarnya, lembaga pengawas itu sudah terbentuk. Komisi Yudisial bertugas mengawasi integritas hakim, Komisi Kepolisian Nasional bertugas untuk mrngawasi kinerja kepolisian, dan Komisi Kejaksaan untuk memastkan para jaksa bekerja sesuai koridor hukum. Produk hukum mereka berupa rekomendasi yang diserahkan kepada masing-masing lembaga tersebut.

Namun pertanyaannya adalah apakah rekomendasi yang diberikan menghasilkan perubahan signifiikan?

"Kalau saya katakan, ternyata belum. Ketiganya belum bisa mengawasi dengan efektif, baik kepolisan, kejaksaan, dan pengadilan," kata Firmasyah dalam diskusi di Jakarta, Minggu (14/5/2017).

Selama ini, dalam laporan pertanggungjawabannya, lembaga pengawas tersebut hanya mencantumkan jumlah laporan masyarakat terhadap lembaga yang mereka awasi. Namun, kata Firmansyah, mereka tidak terbuka dengan berapa rekomendasi yang mereka keluarkan dari laporan tersebut, dan bagaimana pelaksanaan dari rekomendasi yang diberikan.

"Tidak cukup hanya sebatas itu. Bisa kami dorong, laporan mana yang bisa ditindaklanjuti dan rekomendasi yang diberikan ke lembaga penegak hukum," kata Firmansyah.

Terlebih lagi, rekomendasi tersebut sifatnya tidak mengikat. Dengan demikian, lembaga yang mereka awasi juga akan setengah hati memenuhi rekomendasi tersebut.

Firmansyah melihat indikasi melemahnya fungsi kritis dan pengawasan KY, Kompolnas, maupun Komjak terhadap lembaga yang mereka awasi.

"Kompolnas lebih sial lagi, ketuanya Menkopolhukam. Sudah setengah hati, ditambah independensinya diragukan," kata Firmansyah.

Firmansyah mencontohkan rekomendasi KY terhadap Hakim Sarpin Rizaldi, hakim yang menyidangkan praperadilan mantan Wakil Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Saat itu, KY meminta Sarpin dinonaktofkan.

Namun Mahkamah Agung tidak memberi respons positif. Sementara itu, KY tidak bisa berbuat apa-apa karena rekomendasi tersebut tidak mengikat.

"Ada peradilan agama di Aceh, hakim terbukti bersalah oleh MA dan KY karena asusila, masih bisa sidang dan memutus perkara. Ini ironis, tidak efektif lembaga pengawasan KY," kata dia.

Firmansyah meminta KY, Kompolnas, maupun Komjak tak berpuas diri jika banyak laporan masyarakat yang masuk. Yang terpenting adalah bagaimana produk mereka menindaklanjuti laporan itu, yakni dengan rekomendasi.

"Dan dari rekomendaai itu berapa yang ditindaklanjuti. Baru bisa dinilai lembaga pengawasan efektif," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com