Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Keterangan dengan Chairuman, Gamawan Sodorkan Bukti kepada Hakim

Kompas.com - 16/03/2017, 21:29 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyodorkan bukti berupa dokumen kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Dokumen tersebut untuk mendukung keterangan yang ia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Sebelumnya, terjadi beda keterangan antara Gamawan dan saksi lainnya yakni, mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap. Perbedaan terjadi terkait keterangan soal perubahan sumber anggaran proyek e-KTP.

"Saya hanya menindaklanjuti surat sebelumnya, pada Menteri sebelum saya," ujar Gamawan kepada majelis hakim.

(Baca: Beda Keterangan Gamawan dan Mantan Ketua Komisi II soal E-KTP)

Sebelum menyerahkan kepada hakim, Gamawan membacakan dokumen yang ia bawa. Dokumen tersebut menjelaskan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, pada 11 November 2009.

Dalam poin terkahir kesimpulan itu, dijelaskan bahwa Komisi II meminta pada Kemendagri agar dalam alokasi dana untuk proyek e-KTP, anggaran diupayakan dari dalam negeri.

Kemudian, Komisi II DPR meminta agar Kemendagri melakukan presentasi.

(Baca: Terima Uang, Gamawan Sebut Pinjaman untuk Berobat dan Honor Kerja)

Awalnya, Gamawan mengatakan, Komisi II DPR RI periode 2009-2014 mengusulkan perubahan sumber anggaran proyek pengadaan e-KTP.

Mulanya, sumber anggaran rencananya berasal dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN). Namun, belakangan disepakati dibiayai dengan rupiah murni, atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"DPR minta supaya diupayakan dengan anggaran APBN murni karena sebelumnya ada PHLN," ujar Gamawan

Namun, Chairuman justru mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri yang mengusulkan perubahan sumber anggaran.

"Setahu saya itu bukan usulan Komisi II. Itu usul pemerintah," kata Chairuman.

(Baca: Gamawan Minta Didoakan agar Dikutuk jika Terima Duit Proyek E-KTP)

Menurut Chairuman, semua anggaran merupakan usul pemerintah untuk selanjutnya dibuat pagu anggaran. Selanjutnya, usulan pemerintah melalui Kemendagri itu dibahas untuk kemudian dibuat kesimpulan.

"Karena yang tahu anggaran itu pemerintah. Mereka bicara dulu di antara pemerintah, Kemendagri, Kemenkeu, baru diajukan ke kami. Dari pagu, nanti disampaikan dalam pidato Presiden untuk pengajuan anggaran," kata Chairuman.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Gamawan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang isinya meminta agar mengubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK yang semula dibiayai dengan menggunakan PHLN menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni.

Perubahan sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.

Kompas TV Hari ini, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik kembali digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com