Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Apa Program Asuransi bagi Nelayan yang Disediakan Pemerintah?

Kompas.com - 15/03/2017, 11:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merealisasikan program asuransi bagi nelayan di Indonesia.

Program tersebut bernama Bantuan Presmi Asuransi Nelayan (BPAN).

Dikutip dari laman www.setneg.go.id, Rabu (15/3/2017), penerima program itu adalah nelayan yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu, yakni memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran maksimal 10 gross ton, dan tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah.

Hingga pertengahan Maret 2017 ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pelaksana program telah menerbitkan 143.600 polis asuransi nelayan di 34 provinsi.

"Tahun 2017 ini sendiri, KKP telah menargetkan Bantuan Presmi Asuransi Nelayan bagi 500.000 nelayan," demikian yang tertulis di situs Setneg.

Nilai manfaat per nelayan berupa santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta (apabila meninggal dunia), Rp 100 juta (apabila menyebabkan cacat tetap), dan Rp 20 juta (untuk biaya pengobatan).

Tak hanya saat melakukan aktivitas penangkapan ikan, nilai manfaat asuransi juga mencakup kecelakaan di luar itu.

Per orang mendapatkan santunan Rp 160 juta (apabila meninggal dunia), Rp 100 juta (apabila mengalami cacat tetap), dan Rp 20 juta (untuk biaya pengobatan).

Program jaminan perlindungan atas risiko nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam ini telah diperkuat melalui payung hukum Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti menyebutkan, program asuransi nelayan itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya.

"Selain sebagai bentuk kehadiran negara, asuransi nelayan juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada nelayan dengan memberikan hak-hak perlindungan bagi mereka," ujar Susi.

Nelayan merupakan salah satu faktor kunci dalam pengembangan di sektor kelautan dan perikanan.

Profesi ini menuai risiko tinggi yang bahkan bisa mengancam jiwa saat menjalankannya.

Susi berharap, nelayan di Tanah Air benar-benar memanfaatkan program asuransi ini demi pengembangan kehidupan mereka sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com