Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Aisyah Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tinggi Sepang

Kompas.com - 01/03/2017, 14:34 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Siti Aisyah menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tinggi Sepang, Rabu (1/3/2017), dalam kasus kematian Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Persidangan berlangsung pada pukul 09.30 hingga pukul 10.30 waktu setempat dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan, Siti didampingi Tim Perlindungan WNI Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur bersama pengacara dari kantor Gooi & Azzura.

"Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwa SA (Siti Aisyah) dengan delik pembunuhan pasal 302 dan persengkongkolan pasal 34 KUHP," kata Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, melalui keterangan tertulis, Rabu.

(Baca: Pengadilan Malaysia Resmi Dakwa Siti Aisyah Membunuh Kim Jong Nam)

Iqbal mengatakan, tim pengacara telah mengajukan gag order kepada hakim untuk memohon kepada penyidik agar tidak menyampaikan hasil penyelidikan ke publik.

Hakim, lanjut Iqbal, menerima permohonan tersebut.

"Agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Permohonan tersebut diterima oleh hakim," ujar Iqbal.

Penahanan Siti dipindahkan ke rumah ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor setelah sebelumnya ditahan di Kantor Polisi Cyberjaya.

Persidangan berikutnya akan dilangsungkan pada Senin (13/3/2017) di Pengadilan Tinggi Sepang.

Konfirmasi akses kekonsuleran untuk bertemu Siti baru didapatkan pemerintah Indonesia pada Jumat (24/2/2017) malam.

Penahanan Siti sempat diperpanjang karena kurangnya bukti untuk dibawa ke jaksa penuntut. Kepolisian Diraja Malaysia telah merilis bahwa Kim Jong Nam dibunuh dengan menggunakan racun saraf S2 Diisprophylaminoethyl methyphosphonothiolate (VX).

Racun itu dikategorikan sebagai senjata pembunuh massal oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kompas TV WNI Siti Aisyah Akhirnya Dapat Dikunjungi. Kepada pejabat Kedutaan Besar Indonesia yang berada di Malaysia. Siti mengaku dirinya dibayar 400 Ringgit Malaysia untuk mengikuti acara televisi reality show.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com