Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Serahkan Hasil Investigasi Dugaan Korupsi Kapal Pertamina ke Kejagung

Kompas.com - 08/02/2017, 16:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) membentuk tim guna menginvestigasi dugaan korupsi pengadaan kapal anchor handling tug supply (AHTS) atau kapal untuk mendukung kegiatan lepas pantai pada 2012-2014.

Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mewakili lembaganya kemudian menyerahkan hasil investigasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Kami datang ke kejagung untuk memberikan data dan bukti terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal AHTS di PT Pertamina Trans Kontinental tahun 2012," ujar Febri di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Febri menduga, kasus ini melibatkan mantan direksi PT PTK dan PT Vries Marine Shipyard.

Menurut investigasi ICW, PT PTK meminta PT VMS untuk memproduksi dua unit kapal AHTS, pada 2012.

Berdasarkan kontrak, pengadaan kapal senilai 28,4 juta dollar AS untuk dua unit.

Kapal diproduksi di Guangzhou, China. "Pengadaan ini bertujuan untuk investasi PT PTK pada PT Total EP Indonesia," kata Febri.

Berdasarkan informasi yang didapat ICW, PT VMS baru didirikan beberapa bulan sebelum mendapatkan kontrak dari PT PTK. Total dana yang dimiliki oleh PT VMS pun hanya Rp 1 miliar.

"Kejagung patut menelusuri lebih jauh mengingat perusahaan dengan kemampuan terbatas bisa mendapat kontrak yang cukup besar," kata Febri.

Setelah adanya kontrak itu, PT PTK memberikan lagi uang muka tambahan 3,5 juta dollar AS tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam kontrak.

Sehingga, hal tersebut menyalahi perjanjian yang ada antara kedua belah pihak. "Kami melihat PT VMS bisa mendikte PT PTK," kata dia.

Febri mengatakan, pihaknya, memiliki sekitar 50 dokumen sebagai bukti adanya penyimpangan dalam pengadaan kapal AHTS. Termasuk surat kontrak. 

ICW kemudian menelusuri isi dokumen tersebut hingga ke China, tempat produksi kapal. 

"Di dalam kami ketemu penjabat Jampidsus, kami sampaikan dukungan upaya penyelesaian kasus ini," kata Febri.

Dalam kasus ini, Kejagung telah beberapa kali memanggil Wakil Direktur Pertamina Persero, Ahmad Bambang untuk dimintai keterangan.

Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirut PT PTK. Namun, saat panggilan terakhir pada 30 Januari 2017 kemarin, Bambang mangkir dari panggilan tersebut.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengklaim pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti adanya tindak pidana dalam pengadaan kapal tersebut.

(Baca: Kejagung Pernah Panggil Mantan Wadirut Pertamina Terkait Kasus Pengadaan Kapal Kontinental)

Ia mengaku telah menerima catatan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait penghitungan sementara kerugian negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com