Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Logika Keliru Otda

Kompas.com - 25/01/2017, 17:23 WIB

Awal 2017 mulai dirasakan dampak pemindahan sebagian urusan pemerintah kabupaten ke provinsi.

Misalnya, pemindahan urusan pendidikan, khususnya SMA dan SMK, membawa persoalan baru dalam hal pemindahan aset, SDM, dan keuangan. Apalagi menyangkut keuangan karena tak semua provinsi sanggup membiayai gajidan tunjangan guru yang ada.

Sementara, di sisi lain, masyarakat mulai khawatir dengan kelangsungan sekolah anak mereka yang tak lagi mendapatkan biaya pendidikan gratis. Ketika kewenangan di bidang pendidikan ini masih berada di kabupaten/kota, biaya pendidikan masih bisa digratiskan.

Namun, sejak dipindahkan karena besarnya biaya pendidikan yang harus ditanggung pemprov, sudah ada perbincangan untuk memungut kembali uang pendidikan kepada siswa SMA dan SMK.

Yang juga bermasalah adalah bidang pertambangan. Urusan pertambangan selama ini belum lancar saat dikelola pemkab/pemkot. Ketika kemudian kewenangan dipindahkan ke pemprov, bermunculan persoalan baru.

Misalnya, terkait izin galian C harus diurus masyarakat ke pemprov, padahal pemkab/pemkot yang lebih memahami keadaan daerahnya. Dampaknya terjadi kerusakan lingkungan tanpa ada tindakan dari pemkab/pemkot yang merasa itu bukan bagian kewenangannya.

Dalam negara kesatuan, kewenangan dan urusan daerah ditentukan oleh pemerintah pusat. Namun, bukan berarti pemerintah pusat ”semena-mena” menentukan kewenangan apalagi dengan cara memusatkan kembali kewenangan itu.

Kecenderungan yang terlihat dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah upaya penguatan peran negara dalam wilayahnya. Caranya dengan memperkuat kembali pemprov sebagai wakil pusat di daerah. Memang tak ada yang salah dengan cara ini.

Namun, idealnya keterlibatan pemerintah ini cukup pada regulasi dan pengawasan dan bukan menjadi pelaksana langsung dari pelaksanaan otonomi daerah tersebut.

Bahkan, kecenderungan memperkuat kedudukan pemerintah pusat di daerah juga dapat dilihat dari keberadaan instansi vertikal yang masih banyak dijumpai di daerah. Sayangnya, UU ini juga mengabaikan adanya keberagaman daerah dengan potensi daerah yang berbeda-beda.

Padahal, NKRI harus dibangun dengan dasar keberagaman dan menjadi bagian pengejawantahan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

Karena itu, tidak mengherankan pola yang dilakukan ini memiliki kemiripan dengan praktik otonomi nyata dan bertanggung jawab yang pernah dilaksanakan pada masa rezim Orde Baru.

Desentralisasi asimetris

Kita sepakat negara kesatuan ini adalah bentuk final bagi kelanjutan cita-cita bangsa Indonesia. Meski begitu, tentu ada ruang bagi masyarakat di daerah ikut terlibat seluas mungkin dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Karena itu, pelaksanaan negara kesatuan akan terasa manfaatnya jika yang dikembangkan adalah pelaksanaan prinsip desentralisasi politik, keuangan, dan administrasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Nasional
Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada 'Plot Twist'

Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada "Plot Twist"

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Nasional
Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus 'Jaket Bung Karno'

Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus "Jaket Bung Karno"

Nasional
Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com