Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Tangkap Delapan WN India Terkait Pemalsuan Dokumen dan Visa

Kompas.com - 18/01/2017, 19:15 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan orang warga negara India ditangkap pihak Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat. Mereka diduga terkait sindikat pemalsuan visa dan cap keimigrasian negara asing. 

"Satu orang berinisial V (Vicky) diduga adalah penyedia jasa pemalsuan dokumen. Sementara itu, tujuh orang lainnya adalah pengguna jasa pemalsuan," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Rabu (17/01/2017).

Menurut Ronny dari hasil pemeriksaan, tujuh warga negara India ingin memalsukan paspor dan visa untuk bekerja di negara tujuan. Rencananya, mereka menjadikan Amerika dan Eropa sebagai tujuan. 

"Di Indonesia tujuh orang tersebut sedang melengkapi dokumen untuk bisa berangkat ke negara tujuan," ujar Ronny.

Adapun tujuh warga negara India yang menggunakan jasa V adalah AS, JS, SS, G, MS, H dan JS lagi. 

Penangkapan ini berawal pada Sabtu(07/01/2017). Saat itu, Imigrasi mengamankan 4 warga negara India yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi perjalanan saat dilakukan operasi di wilayah kerja Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat. 

Dari pemeriksaan mereka, lalu pada Jumat (13/01/2017) Imigrasi menangkap tiga warga negara India lainnya.

"Setelah itu kami mendapatkan informasi keberadaan Vicky di Cianjur," ujar Ronny.

Baru pada Sabtu,(14/01/2017), Vicky ditangkap petugas Kantor Imigrasi Sukabumi. Hal ini terjadi setelah Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. 

"Dari hasil pengeledahan di rumah Vicky di Cianjur ditemukan barang bukti, seperti empat paspor India, beberapa alat komunikasi, cap perusahaan, visa dan stiker visa yang diduga palsu," ujar Vicky. 

Selain itu, lanjut Vicky, ditemukan pula visa Selandia Baru, Korea Selatan, rekening koran, dan slip gaji. Semua itu terindikasi palsu. 

"Mereka bisa dijerat Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan tuntutan penyelundupan orang dan pemalsuan dokumen. Hukuman maksimalnya 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata Ronny. 

Kompas TV Ditjen Imigrasi Tangkap 32 Perempuan Pekerja WNA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Nasional
Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Gula-gula' Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

[POPULER NASIONAL] "Gula-gula" Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Nasional
Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com