Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Ungkap Kasus Perdagangan WNI di Malaysia

Kompas.com - 12/01/2017, 13:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka pelaku perdagangan warga negara Indonesia di Malaysia bernama Andi Afandi, Minggu (8/1/2017).

Sebanyak empat orang berinisial R (24), LC (21), KN (22), dan DWS (33) diduga menjadi korban Andi.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Sambo mengatakan, penangkapan Andi merupakan hasil koordinasi dengan Polis Diraja Malaysia.

"Tim D7 Sarawak dan pasukannya telah menyelamatkan empat korban WNI yang dijadikan PSK di Sibu serta seorang tersangka WNI yang menjadi germo di hotel," ujar Ferdy melalui keterangan tertulis, Kamis (12/1/2017).

Menurut Ferdy, Andi menjanjikan para korbannya pekerjaan yang layak di Malaysia. Namun, pada kenyataannya, para perempuan tersebut malah dijadikan pekerja seks.

Setelah menerima laporan dugaan kejahatan yang dilakukan Andi, Satgas TPPO Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia, KJRI Kuching di Malaysia, dan Polda Kalimantan Barat untuk pemulangan korban dan tersangka.

Tak jauh sebelum mengungkap kasus itu, Polri juga bekerja sama dengan kepolisian Malaysia menangkap Reni (41) yang diduga memperdagangkan anak di bawah umur.

Dua korbannya, NIM (16) dan NR (15) dijadikan pekerja seksual komersial di Malaysia. Reni merekrut NIM dan NR dari Indramayu sekitar Oktober 2016.

Kedua korban diiming-imingi gaji besar sebagai pelayan restoran di Malaysia. Namun, sesampainya di Malaysia, NIM dan NR malah diperkerjakan sebagai penjaja seks. 

Dalam sehari, NIM dan NR harus melayani hingga tujuh tamu tanpa digaji. Korban NR berhasil kabur dan langsung menghubungi keluarganya di Indramayu.

Dari Indramayu, orangtua NR mengadu ke KJRI Kuching. KJRI langsung bertindak mencari keberadaan dan lalu memulangkan kedua korban. Sementara pelaku diproses secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com