JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menilai musibah terbakarnya kapal penumpang Zahro Express adalah puncak gunung es dari fenomena transportasi dari dan menuju kawasan Kepulauan Seribu.
"Saat ini, puluhan bahkan ratusan ojek kapal beroperasi tanpa standar keamanan dan keselamatan yang jelas dan sangat minim pengawasan," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2017).
Ia mengatakan, jumlah kapal yang disediakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sangat tidak cukup untuk memenuhi mobilitas warga di Kepulauan Seribu.
Sementara, yang tersedia di kawasan tersebut yakni ojek kapal dengan standar minimalis yang dikelola oleh swasta.
"Dari sisi ketersediaan transportasi publik, ini merupakan kegagalan Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan akses transportasi publik dari Jakarta (daratan) menuju area Kepulauan Seribu," ujar Tulus.
Ia pun meminta agar Pemprov DKI dan Kementerian Perhubungan segera membereskan persoalan ojek kapal tersebut.
Menurut dia, operasional ojek kapal banyak diberi kemudahan ketika DKI Jakarta masih dipimpin Joko Widodo, Baik itu dari sisi armada maupun nakhodanya.
"Risiko dan potensi terjadinya kecelakaan akan semakin besar jika dibiarkan. Pemprov DKI Jakarta dan Kemenhub bertanggung jawab penuh terhadap hal ini sebagai bentuk public services di bidang transportasi," ucap Tulus.
"Kalau transportasi air atau penyeberangan di Jakarta saja seperti ini bagaimana pula yang di luar Jakarta?" kata dia.
Kapal Zahri Express mengalami kebakaran saat bertolak dari Pelabuhan Kaliadem di Muara Angke, Jakarta Utara untuk menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggu (1/1/2016).
Hingga saat ini belum diketahui penyebab pasti terjadinya kebakaran. Komisi Nasional Keselamatan Transportasi masih terus menelusuri penyebab terjadinya kebakaran.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Keselamatan Kapal, tertanggal 16 September 2016.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dilaporkan sebelum kapal berangkat meninggalkan pelabuhan. (Baca: Kemenhub Rilis Edaran Peningkatan Keselamatan Kapal Sejak September)
Menhub Budi Karya Sumadi pun berjanji akan menerapkan prosedur operasional standar yang lebih ketat untuk menghindari terjadinya musibah di masa mendatang.
Di samping itu, pihaknya juga akan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kelalaian sebelum kapal berlayar.
(Baca juga: Ini Kata Menhub Soal Musibah Kapal Zahro Express)