Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Transportasi Air di Jakarta Saja seperti Ini, Bagaimana di Luar?

Kompas.com - 02/01/2017, 12:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menilai musibah terbakarnya kapal penumpang Zahro Express adalah puncak gunung es dari fenomena transportasi dari dan menuju kawasan Kepulauan Seribu.

"Saat ini, puluhan bahkan ratusan ojek kapal beroperasi tanpa standar keamanan dan keselamatan yang jelas dan sangat minim pengawasan," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2017).

Ia mengatakan, jumlah kapal yang disediakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sangat tidak cukup untuk memenuhi mobilitas warga di Kepulauan Seribu.

Sementara, yang tersedia di kawasan tersebut yakni ojek kapal dengan standar minimalis yang dikelola oleh swasta.

"Dari sisi ketersediaan transportasi publik, ini merupakan kegagalan Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan akses transportasi publik dari Jakarta (daratan) menuju area Kepulauan Seribu," ujar Tulus.

Ia pun meminta agar Pemprov DKI dan Kementerian Perhubungan segera membereskan persoalan ojek kapal tersebut.

Menurut dia, operasional ojek kapal banyak diberi kemudahan ketika DKI Jakarta masih dipimpin Joko Widodo, Baik itu dari sisi armada maupun nakhodanya.

"Risiko dan potensi terjadinya kecelakaan akan semakin besar jika dibiarkan. Pemprov DKI Jakarta dan Kemenhub bertanggung jawab penuh terhadap hal ini sebagai bentuk public services di bidang transportasi," ucap Tulus.

"Kalau transportasi air atau penyeberangan di Jakarta saja seperti ini bagaimana pula yang di luar Jakarta?" kata dia.

Kapal Zahri Express mengalami kebakaran saat bertolak dari Pelabuhan Kaliadem di Muara Angke, Jakarta Utara untuk menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggu (1/1/2016).

Hingga saat ini belum diketahui penyebab pasti terjadinya kebakaran. Komisi Nasional Keselamatan Transportasi masih terus menelusuri penyebab terjadinya kebakaran.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Keselamatan Kapal, tertanggal 16 September 2016.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dilaporkan sebelum kapal berangkat meninggalkan pelabuhan. (Baca: Kemenhub Rilis Edaran Peningkatan Keselamatan Kapal Sejak September)

Menhub Budi Karya Sumadi pun berjanji akan menerapkan prosedur operasional standar yang lebih ketat untuk menghindari terjadinya musibah di masa mendatang.

 

Di samping itu, pihaknya juga akan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kelalaian sebelum kapal berlayar.

(Baca juga: Ini Kata Menhub Soal Musibah Kapal Zahro Express)

Kompas TV Ini Kata Menhub Soal Musibah Kapal Zahro Express
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com