Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Transportasi Air di Jakarta Saja seperti Ini, Bagaimana di Luar?

Kompas.com - 02/01/2017, 12:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menilai musibah terbakarnya kapal penumpang Zahro Express adalah puncak gunung es dari fenomena transportasi dari dan menuju kawasan Kepulauan Seribu.

"Saat ini, puluhan bahkan ratusan ojek kapal beroperasi tanpa standar keamanan dan keselamatan yang jelas dan sangat minim pengawasan," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2017).

Ia mengatakan, jumlah kapal yang disediakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sangat tidak cukup untuk memenuhi mobilitas warga di Kepulauan Seribu.

Sementara, yang tersedia di kawasan tersebut yakni ojek kapal dengan standar minimalis yang dikelola oleh swasta.

"Dari sisi ketersediaan transportasi publik, ini merupakan kegagalan Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan akses transportasi publik dari Jakarta (daratan) menuju area Kepulauan Seribu," ujar Tulus.

Ia pun meminta agar Pemprov DKI dan Kementerian Perhubungan segera membereskan persoalan ojek kapal tersebut.

Menurut dia, operasional ojek kapal banyak diberi kemudahan ketika DKI Jakarta masih dipimpin Joko Widodo, Baik itu dari sisi armada maupun nakhodanya.

"Risiko dan potensi terjadinya kecelakaan akan semakin besar jika dibiarkan. Pemprov DKI Jakarta dan Kemenhub bertanggung jawab penuh terhadap hal ini sebagai bentuk public services di bidang transportasi," ucap Tulus.

"Kalau transportasi air atau penyeberangan di Jakarta saja seperti ini bagaimana pula yang di luar Jakarta?" kata dia.

Kapal Zahri Express mengalami kebakaran saat bertolak dari Pelabuhan Kaliadem di Muara Angke, Jakarta Utara untuk menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggu (1/1/2016).

Hingga saat ini belum diketahui penyebab pasti terjadinya kebakaran. Komisi Nasional Keselamatan Transportasi masih terus menelusuri penyebab terjadinya kebakaran.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Keselamatan Kapal, tertanggal 16 September 2016.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dilaporkan sebelum kapal berangkat meninggalkan pelabuhan. (Baca: Kemenhub Rilis Edaran Peningkatan Keselamatan Kapal Sejak September)

Menhub Budi Karya Sumadi pun berjanji akan menerapkan prosedur operasional standar yang lebih ketat untuk menghindari terjadinya musibah di masa mendatang.

 

Di samping itu, pihaknya juga akan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kelalaian sebelum kapal berlayar.

(Baca juga: Ini Kata Menhub Soal Musibah Kapal Zahro Express)

Kompas TV Ini Kata Menhub Soal Musibah Kapal Zahro Express
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Nasional
Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Nasional
Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Nasional
Tanggapi Survei Litbang 'Kompas', Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Tanggapi Survei Litbang "Kompas", Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Nasional
Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Nasional
Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Nasional
Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Nasional
Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Nasional
Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji 'Ilegal'

Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji "Ilegal"

Nasional
Merespons Survei Litbang 'Kompas', Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Merespons Survei Litbang "Kompas", Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com