JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengaku sejak awal menjabat sudah menjalankan arahan Presiden Joko Widodo soal tak berlebihan saat kunjungan kerja ke daerah.
Amran mengaku hanya ditemani oleh dua orang jajarannya saat melawat ke daerah. Seorang di antaranya adalah ajudan pribadinya.
Sementara satu orang lain adalah staf eselon II di Kementerian Pertanian yang terkait dengan kunjungan kerja itu.
"Pak Sekjen ini enggak pernah dampingi selama dua tahun. Pak dirjen tuh, sudah dua tahun ini enggak pernah ikut," kata Amran di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Dengan rombongan yang relatif sedikit, Amran menilai pekerjaan justru lebih efektif. Sebab, jajaran lainnya yang tidak ikut dalam kunjungan kerja bisa mengurusi hal-hal lain.
"Jangan kita rombongan, tapi biar kita menyebar bekerja," kata Amran.
Selain itu, rombongan yang sedikit juga bisa menghemat anggaran kunjungan kerja. Amran mengklaim, dalam satu tahun pihaknya berhasil menghemat anggaran perjalanan dinas hingga Rp 1,2 Triliun.
"(Anggaran) gunting pita, seminar, kita jadikan traktor, alat mesin pertanian," ucap Amran.
Presiden memberikan arahan kepada jajarannya terkait kunjungan kerja ke daerah. Arahan tersebut disampaikan Jokowi melalui surat tertanggal 29 November 2016 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Surat itu dikirimkan ke seluruh menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, termasuk Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian.
Pada intinya, dalam surat itu Jokowi meminta agar jajarannya tidak berlebihan saat melakukan kunjungan kerja ke daerah.
(Baca: Arahan Jokowi kepada Pejabat: Jangan Bikin Repot Saat Kunker, hingga Tak Beli Barang Mewah)
Berikut bunyi arahan Presiden:
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Presiden dalam sidang Kabinet paripurna tanggal 2 November 2016, memberikan arahan kepada Menteri atau pejabat sebagai berikut:
1. Tidak menerima pihak-pihak yang memperkenalkan diri sebagai saudara, keluarga, atau teman dari Presiden atau mengatasnamakan Presiden, kecuali Presiden sendiri yang menyampaikan pesan kepada Menteri atau pejabat yang bersangkutan.