Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Jalankan Arahan Jokowi, Mentan Klaim Hemat Biaya Kunker Rp 1,2 Triliun

Kompas.com - 30/11/2016, 18:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengaku sejak awal menjabat sudah menjalankan arahan Presiden Joko Widodo soal tak berlebihan saat kunjungan kerja ke daerah.

Amran mengaku hanya ditemani oleh dua orang jajarannya saat melawat ke daerah. Seorang di antaranya adalah ajudan pribadinya.

Sementara satu orang lain adalah staf eselon II di Kementerian Pertanian yang terkait dengan kunjungan kerja itu.

 

"Pak Sekjen ini enggak pernah dampingi selama dua tahun. Pak dirjen tuh, sudah dua tahun ini enggak pernah ikut," kata Amran di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Dengan rombongan yang relatif sedikit, Amran menilai pekerjaan justru lebih efektif. Sebab, jajaran lainnya yang tidak ikut dalam kunjungan kerja bisa mengurusi hal-hal lain.

"Jangan kita rombongan, tapi biar kita menyebar bekerja," kata Amran.

Selain itu, rombongan yang sedikit juga bisa menghemat anggaran kunjungan kerja. Amran mengklaim, dalam satu tahun pihaknya berhasil menghemat anggaran perjalanan dinas hingga Rp 1,2 Triliun.

"(Anggaran) gunting pita, seminar, kita jadikan traktor, alat mesin pertanian," ucap Amran.

Presiden memberikan arahan kepada jajarannya terkait kunjungan kerja ke daerah. Arahan tersebut disampaikan Jokowi melalui surat tertanggal 29 November 2016 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Surat itu dikirimkan ke seluruh menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, termasuk Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian.

Pada intinya, dalam surat itu Jokowi meminta agar jajarannya tidak berlebihan saat melakukan kunjungan kerja ke daerah.

(Baca: Arahan Jokowi kepada Pejabat: Jangan Bikin Repot Saat Kunker, hingga Tak Beli Barang Mewah)

 

Berikut bunyi arahan Presiden:

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Presiden dalam sidang Kabinet paripurna tanggal 2 November 2016, memberikan arahan kepada Menteri atau pejabat sebagai berikut:

1. Tidak menerima pihak-pihak yang memperkenalkan diri sebagai saudara, keluarga, atau teman dari Presiden atau mengatasnamakan Presiden, kecuali Presiden sendiri yang menyampaikan pesan kepada Menteri atau pejabat yang bersangkutan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com