Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Ingatkan Pemerintah Upaya Pemberantasan Terorisme Harus Persuasif

Kompas.com - 29/11/2016, 23:31 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA. KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Maman Imanulhaq berpendapat, pemerintah harus mengedepankan upaya persuasif untuk mencegah berkembangnya ideologi yang tidak sejalan dengan Pancasila.

Dengan demikian, upaya pemberantasan terorisme tidak dimaknai pengekangan terhadap kebebasan berekspresi oleh masyarakat.

"Di satu sisi kita tidak ingin NKRI dan Pancasila ini diinjak-injak oleh beberapa oknum. Tetapi kita tidak mau juga ada hak mereka sebagai warga negara untuk dibungkam oleh aparat," ujar Maman, usai konferensi pers Hasil Halaqoh Ulama Rakyat DPP PKB, di Kemayoran, Selasa (29/11/2016).

Menurut Maman, langkah ini juga harus dilakukan segera dan konsisten. Hal itu untuk mencegah lebih banyak lagi masyarakat yang ikut menjadi bagian kelompok radikal.

Ia menjelaskan, terorisme selalu berawal dari ajaran radikalisme dan puritanisme.

"Puritanisme itu mereka yang terus memakai satu teks keagamaan untuk menyebarkan kebencian," kata dia.

Dengan cara itu, lanjut dia, kelompok radikal terus melakukan hate speech atau ujaran kebencian dan mengadu domba. Mereka mencoba melemahkan pemerintah yang sah.

"Dan itu belum ada tindakan (dari pemerintah)," kata dia.

Ia menambahkan, ketika mereka dibiarkan merajalela melalui media sosial seperti YouTube dan sebagainya, berkembanglah pemahaman radikalisme yang salah itu di berbagai tempat.

"Tiba-tiba anak muda yang terpengaruh oleh itu, mereka berani melakukan pembangkangan-pembangkangan sosial termasuk, kepada orang tuanya. Dan itu dibiarkan oleh aparat lalu timbul terorisme seperti yang terjadi di Majalengka," kata Maman.

Maman mengungkapkan, hal itu juga terjadi terhadap salah seorang tetangganya.

"Dia orang baik baik tapi karena terpengaruh dengan mimbar-mimbar kebencian itu akhirnya dia menjadi jaringan teroris internasional," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nasional
Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Nasional
Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Nasional
KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasional
Gerindra Bicara soal Dukungan pada Keponakan Prabowo Maju pada Pilkada Jakarta

Gerindra Bicara soal Dukungan pada Keponakan Prabowo Maju pada Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com