JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta Djan Faridz, memastikan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak memengaruhi dukungan PPP terhadap pasangan calon di Pilkada DKI Jakarta.
Djan mengatakan, pihaknya akan tetap mendukung pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat dan menghormati dukungan kubu Romahurmuzy terhadap pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Sebab, saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta yang mencalonkan adalah kubu Rommy.
"Sesuai UU Pilkada, Itu dukungan dari PPP tidak berubah dan tidak akan memengaruhi pasangan calon. Jjadi PPP tetap secara resmi sebagai pengusung daripada calon-calon yang ada dan sudah disepakati para pihak," ujar Djan, di Kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).
Djan mengatakan, pihaknya mempunyai hak untuk menyatakan dukungan kepada pasangan calon. Akan tetapi, bukan sebagai pengusung.
"Kami juga punya hak, cuma posisi kami pada saat ini bukan sebagai pengusung, tapi pendukung. Beda kalau pengusung, kami bisa mendaftar di KPUD. Tapi kami tidak bisa mendaftar, kami menjadi partai pendukung," tambah Djan.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz dan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP muktamar Pondok Gede dibawah kepemimpinan Romahurmuziy.
Putusan PTUN ini tertuang dalam perkara tata usaha negara nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.