JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah perempuan yang mendaftar sebagai calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 meningkat signifikan.
Berdasarkan data yang diolah Pusat Kajian Politik (Puskapol) UI dari situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 14 November 2016, jumlah pendaftar perempuan mencapai 158 dari 564 pendaftar.
Angka ini meningkat sebesar sepuluh persen jika dibandingkan pada 2012 lalu yang hanya 153 dari 900 pendaftar.
Wakil Direktur Puskapol UI, Anna Margret menilai meningkatnya jumlah tersebut cukup baik dalam meningkatkan keterwakilan perempuan dalan lembaga penyelenggara pemilu.
"Di tahap proses itu sudah cukup baik. Di tahap proses sudah ada peningkatan peminat perempuan yang jumlahnya cukup signifikan," ujar Anna saat diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Kendati demikian, kata Anna, tingginya angka pendaftar itu akan sia-sia jika jumlah komisioner perempuan di KPU dan Bawaslu tidak memenuhi persentase 30 persen dari total yang dihasilkan.
Padahal, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu telah mengamanatkan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam keanggotaan KPU dan Bawaslu.
"Tapi ini akan jadi sia-sia jika hasil akhir seleksi ternyata kembali menekan persentase ini," kata Anna.
Untuk itu, Anna meminta agar proses tersebut dapat terus dikawal oleh masyarakat. Ini dilakukan agar keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu benar-benar hadir. "Karena itu kita harus mengawal sampai hasil, bukan hanya proses," ucap Anna.