Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Kenapa Harus Yogan Sendiri Jadi Terdakwa, yang Lain Bagaimana?

Kompas.com - 07/11/2016, 14:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap terhadap anggota DPR asal Fraksi Demokrat Putu Sudiartana, Yogan Askan, berencana mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutnya, Senin (14/11/2016).

Hal itu diungkapkan pengacara Yogan, Muhammad Ichsan, karena merasa keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK terhadap kliennya.

Yogan dituntut du tahun enam bulan penjara.

Menurut Ichsan, kasus tersebut tidak hanya melibatkan Yogan.

Sebab, uang sebesar Rp 500 juta seperti yang dibacakan dalam dakwaan juga berasal dari pengusaha lain, yakni Hamnasri Hamid, Suryadi Halim alias Tando dan Johandri. 

Dalam kasus ini, Yogan disebut ikut memberikan uang sebesar Rp 125 juta.

"Kenapa harus Yogan sendiri jadi terdakwa, yang lain bagaimana? Terutama Suryadi Halim dia beri Rp 250 juta (kepada Putu), kan lebih besar," ujar Ichsan, seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/11/2016).

(Baca: Dianggap Ikut Suap Angota DPR, Pengusaha Yogan Askan Dituntut 2,5 Tahun Penjara)

Selain itu, Ichsan menilai, pemberian uang oleh kliennya kepada Putu menjadi tidak jelas tujuannya.

"Sampai sekarang disebutkan dana itu untuk DAK (dana alokasi khusus untuk Provinsi Sumatera Barat tahun 2016). Tapi sampai 2016 juga tidak cair untuk Sumatera Barat. Ini kan artinya tidak jelas bahwa suap itu didorong untuk DAK seperti yang didakwakan Jaksa," kata dia.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Yogan dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama dua bulan.

Adapun, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena Yogan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, uang sebesar Rp 500 juta tersebut berasal dari Yogan sebesar Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta.

Dalam kasus ini, Putu Sudiartana diduga menjanjikan pengurusan pengajuan dana alokasi khusus (DAK) untuk Provinsi Sumatera Barat.

Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Dinas Prasarana Provinsi Sumbar mengajukan usulan DAK sebesar Rp 630 miliar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com