JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap terhadap anggota DPR asal Fraksi Demokrat Putu Sudiartana, Yogan Askan, berencana mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutnya, Senin (14/11/2016).
Hal itu diungkapkan pengacara Yogan, Muhammad Ichsan, karena merasa keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK terhadap kliennya.
Yogan dituntut du tahun enam bulan penjara.
Menurut Ichsan, kasus tersebut tidak hanya melibatkan Yogan.
Sebab, uang sebesar Rp 500 juta seperti yang dibacakan dalam dakwaan juga berasal dari pengusaha lain, yakni Hamnasri Hamid, Suryadi Halim alias Tando dan Johandri.
Dalam kasus ini, Yogan disebut ikut memberikan uang sebesar Rp 125 juta.
"Kenapa harus Yogan sendiri jadi terdakwa, yang lain bagaimana? Terutama Suryadi Halim dia beri Rp 250 juta (kepada Putu), kan lebih besar," ujar Ichsan, seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/11/2016).
(Baca: Dianggap Ikut Suap Angota DPR, Pengusaha Yogan Askan Dituntut 2,5 Tahun Penjara)
Selain itu, Ichsan menilai, pemberian uang oleh kliennya kepada Putu menjadi tidak jelas tujuannya.
"Sampai sekarang disebutkan dana itu untuk DAK (dana alokasi khusus untuk Provinsi Sumatera Barat tahun 2016). Tapi sampai 2016 juga tidak cair untuk Sumatera Barat. Ini kan artinya tidak jelas bahwa suap itu didorong untuk DAK seperti yang didakwakan Jaksa," kata dia.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Yogan dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama dua bulan.
Adapun, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena Yogan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, uang sebesar Rp 500 juta tersebut berasal dari Yogan sebesar Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta.
Dalam kasus ini, Putu Sudiartana diduga menjanjikan pengurusan pengajuan dana alokasi khusus (DAK) untuk Provinsi Sumatera Barat.
Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Dinas Prasarana Provinsi Sumbar mengajukan usulan DAK sebesar Rp 630 miliar.