Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota MKD Nilai Kicauan Ruhut Tak Mungkin Hanya Refleks

Kompas.com - 27/10/2016, 18:36 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Muhammad Syafi'i, menyatakan ada konsistensi pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul, terkait penulisan kata yang dianggap tak pantas dalam akun Twitter pribadinya.

Hal itu disampaikan Syafi'i usai mendengarkan klarifikasi Ruhut dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

"Iya, dari klarifikasi yang kami dengar ada konsistensi pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ruhut," kata Syafi'i.

Hal itu, kata Syafi'i, tampak dalam penulisan kata "anjing" yang ditulis sebanyak enam kali oleh Ruhut.

Namun, Syafi'i mengatakan, Ruhut sempat membantah dengan alasan ketidaksengajaan berupa refleks.

"Namun kan itu terjadi tidak sekali ya, terlebih itu dilakukan melalui tulisan. Agaknya aneh kalau refleks, tetapi kok berulang sampai enam kali, dan orang kan kalau nulis pasti mikir dulu, tidak langsung refleks seperti orang berbicara," tutur Syafi'i.

(Baca: Ruhut Penuhi Panggilan MKD soal Kicauan di Twitter)

Ia menambahkan Ruhut sempat kembali mengatakan bahwa laporan atas dirinya ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Bahkan, Ruhut juga sempat menyatakan, orang yang merasa tersinggung atas pernyataannya itu telah melaporkan dirinya ke polisi, tetapi tak digubris.

Namun, Syafi'i menyatakan, MKD tetap meneruskan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ruhut.

Syafi'i menambahkan keterangan ahli bahasa yang telah menyampaikan pandangan kepada MKD bahwa ada unsur hinaan dalam pernyataan Ruhut.

Namun, Syafi'i mengatakan, sidang ini masih belum selesai. Majelis harus mendengar terlebih dahulu keterangan sejumlah pihak untuk menguatkan putusan yang akan diambil.

Ia menyatakan, MKD akan meminta pendapat ahli pada sidang berikutnya, 14 November 2016. 

"Ruhut sudah sekali mendapat sanksi sedang, kalau yang ini sedang lagi sama dengan sekali pelanggaran berat; dan sekali pelanggaran berat sanksinya diberhentikan dari DPR atau diskors keanggotaannya selama tiga bulan," lanjut Syafi'i.

(Baca: MKD Segera Panggil Ruhut Sitompul)

Sebelumnya Ruhut dilaporkan terkait laporan yang menganggap politisi Partai Demokrat itu menyebut kata-kata kurang elegan di ruang publik dalam akun Twitter pribadinya.

MKD menindaklanjuti laporan Ach Supyadi, seorang advokat dari unsur masyarakat, yang melaporkan Ruhut dengan sangkaan pelanggaran kode etik.

Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, Ruhut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kode etik DPR.

Pelapor sempat melaporkan Ruhut ke Bareskrim Polri dan menyampaikan tembusannya ke MKD. Namun, laporan yang saat ini akan ditindaklanjuti MKD ditujukan langsung oleh pelapor.

Kompas TV Demokrat Siapkan Sanksi untuk Ruhut Sitompul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Putuskan Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Dibiarkan Hilang

Pemerintah Putuskan Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com