Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota MKD Nilai Kicauan Ruhut Tak Mungkin Hanya Refleks

Kompas.com - 27/10/2016, 18:36 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Muhammad Syafi'i, menyatakan ada konsistensi pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul, terkait penulisan kata yang dianggap tak pantas dalam akun Twitter pribadinya.

Hal itu disampaikan Syafi'i usai mendengarkan klarifikasi Ruhut dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

"Iya, dari klarifikasi yang kami dengar ada konsistensi pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ruhut," kata Syafi'i.

Hal itu, kata Syafi'i, tampak dalam penulisan kata "anjing" yang ditulis sebanyak enam kali oleh Ruhut.

Namun, Syafi'i mengatakan, Ruhut sempat membantah dengan alasan ketidaksengajaan berupa refleks.

"Namun kan itu terjadi tidak sekali ya, terlebih itu dilakukan melalui tulisan. Agaknya aneh kalau refleks, tetapi kok berulang sampai enam kali, dan orang kan kalau nulis pasti mikir dulu, tidak langsung refleks seperti orang berbicara," tutur Syafi'i.

(Baca: Ruhut Penuhi Panggilan MKD soal Kicauan di Twitter)

Ia menambahkan Ruhut sempat kembali mengatakan bahwa laporan atas dirinya ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Bahkan, Ruhut juga sempat menyatakan, orang yang merasa tersinggung atas pernyataannya itu telah melaporkan dirinya ke polisi, tetapi tak digubris.

Namun, Syafi'i menyatakan, MKD tetap meneruskan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ruhut.

Syafi'i menambahkan keterangan ahli bahasa yang telah menyampaikan pandangan kepada MKD bahwa ada unsur hinaan dalam pernyataan Ruhut.

Namun, Syafi'i mengatakan, sidang ini masih belum selesai. Majelis harus mendengar terlebih dahulu keterangan sejumlah pihak untuk menguatkan putusan yang akan diambil.

Ia menyatakan, MKD akan meminta pendapat ahli pada sidang berikutnya, 14 November 2016. 

"Ruhut sudah sekali mendapat sanksi sedang, kalau yang ini sedang lagi sama dengan sekali pelanggaran berat; dan sekali pelanggaran berat sanksinya diberhentikan dari DPR atau diskors keanggotaannya selama tiga bulan," lanjut Syafi'i.

(Baca: MKD Segera Panggil Ruhut Sitompul)

Sebelumnya Ruhut dilaporkan terkait laporan yang menganggap politisi Partai Demokrat itu menyebut kata-kata kurang elegan di ruang publik dalam akun Twitter pribadinya.

MKD menindaklanjuti laporan Ach Supyadi, seorang advokat dari unsur masyarakat, yang melaporkan Ruhut dengan sangkaan pelanggaran kode etik.

Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, Ruhut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kode etik DPR.

Pelapor sempat melaporkan Ruhut ke Bareskrim Polri dan menyampaikan tembusannya ke MKD. Namun, laporan yang saat ini akan ditindaklanjuti MKD ditujukan langsung oleh pelapor.

Kompas TV Demokrat Siapkan Sanksi untuk Ruhut Sitompul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com