Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perluasan Makna Zina Dinilai Jadi Celah Orangtua untuk "Cuci Tangan" Mendidik Anak

Kompas.com - 18/10/2016, 01:09 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pertimbangan Federasi Serikat Guru Indonesia, Henny Supolo, menilai persoalan perzinaan, khususnya di kalangan remaja, menjadi tanggung jawab orangtua.

Hal itu disampaikan Henny menanggapi gugatan uji materi pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

Henny menjadi saksi ahli dalam uji materi yang diajukan oleh Guru Besar Ketahanan Keluarga dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Euis Sunarti dan kawan-kawan.

Pemohon uji materi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas makna zina dalam pasal tersebut. Sehingga, pelaku zina tidak hanya diartikan terbatas pada orang yang sudah menikah.

Menurut Henny, perluasan makna zina berimplikasi menjerat kalangan remaja yang berbuat zina. Di sisi lain, persoalan zina merupakan masalah moral.

Menurut Henny, seharusnya persoalan pendidikan moral remaja menjadi tanggung jawab orangtua.

"Merupakan tugas utama orangtua dan orang dewasa yaitu memberikan pengasuhan untuk anak kita yang akan menggantikan kita kelak," ujar Henny dalam persidangan yang di gelar di MK, Senin (17/10/2016).

Maka dari itu, menurut Henny, semestinya yang perlu dicermati adalah melihat kembali pola asuh orangtua terhadap anak-anaknya.

Memperluas makna zina yang berimplikasi menjerat kalangan remaja sebagai pelaku zina, menurut Henny, membuka celah bagi orangtua untuk melepas tanggung jawab dalam mendidik anak-anaknya.

"Pendekatan hukuman tanpa melihat kembali pola asuh merupakan jalan pintas, dan ini adalah cermin tindakan cuci tangan tanggung jawab kita sebagai orang tua untuk menyiapkan anak-anak menyongsong masa depan," kata Henny.

Sidang yang digelar hari ini merupakan sidang kesepuluh. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli pihak terkait, yakni Komnas Perempuan.

Dalam permohonannya, Euis dan kawan-kawan menilai ketentuan pada ayat 1 sampai 5 pasal 284 tentang perzinaan, pasal 285 tentang perkosaan, dan pasal 292 tentang homoseksual merupakan pasal-pasal yang mengancam ketahanan keluarga. Pada akhirnya juga mengancam ketahanan nasional.

Menurut Pemohon, secara sosiologis ketentuan pasal 284 ayat 1 sampai 5 KUHP tidak mampu mencakupi seluruh pengertian arti dari kata zina.

Sebab, kata zina dalam konstruksi pasal 284 KUHP hanya terbatas bila salah satu pasangan atau kedua-duanya terikat dalam hubungan pernikahan.

Sedangkan dalam konteks sosiologis konstruksi zina jauh lebih luas yakni termasuk hubungan badan yang dilakukan oleh pasangan yang tidak terikat dalam pernikahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com