JAKARTA, KOMPAS.com - Johandri, salah satu kontraktor yang ikut mengumpulkan uang untuk politisi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, mengakui adanya pengurusan anggaran di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat.
Meski demikian, Johandri mengatakan, uang sebesar Rp 75 juta yang diserahkannya kepada pengusaha Yogan Askan, tidak terkait pengurusan anggaran di Dinas Prasarana Jalan.
Hal itu dikatakan Johandri saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10/2016).
"Uang itu pinjaman Pak Yogan. Bagi kami sudah biasa sesama pengusaha pinjam atau meminjam uang," ujar Johandri.
Menurut dia, peminjaman uang tersebut dikatakan Yogan saat bertemu di Kantor Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumbar.
Saat itu, menurut Johandri, kedatangannya untuk memenuhi undangan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Suprapto.
Johandri mengatakan, Yogan memang sempat berbicara mengenai adanya pengurusan anggaran di Dinas Prasarana Jalan.
Namun, kepada Hakim, Johandri mengakui tidak mengetahui secara jelas jenis dan peruntukan anggaran tersebut.
Para pengusaha diduga mengumpulkan uang sebesar Rp 500 juta melalui Yogan yang akan diserahkan kepada Putu.
Para pengusaha yang dimaksud yakni, Yogan Askan, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, uang sebesar Rp 500 juta tersebut berasal dari Yogan sebesar Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta.
Dalam kasus ini, Putu Sudiartana diduga menjanjikan pengurusan pengajuan dana alokasi khusus (DAK) untuk Provinsi Sumatera Barat.
Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Dinas Prasarana Provinsi Sumbar mengajukan usulan DAK sebesar Rp 630 miliar.
Namun, pada 10 Juni 2016, di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, Putu menjanjikan bahwa DAK yang akan disetujui minimal Rp 50 miliar.