Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Diperlukan, Polisi Akan Periksa Marwah Daud dalam Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Kompas.com - 06/10/2016, 16:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih terus mengembangkan dua kasus yang menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yakni dugaan pembunuhan dan penipuan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, polisi tak menutup kemungkinan turut memeriksa orang dekat Dimas Kanjeng, yakni Marwah Daud.

Namun, polisi masih menggali keterangan saksi atau tersangka sebelum memutuskan memeriksa Marwah.

"Akan dilihat dulu penjelasan saksi atau tersangka, apakah Marwah Daud ada kaitannya dengan ini," ujar Boy, di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2016).

"Seandainya ada keterangan yang sifatnya menjelaskan bahwa ada peran Marwah soal apa yang terjadi di padepokan, kami akan jadwalkan pemeriksaan dia juga," lanjut Boy.

Marwah adalah Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng.

Ia juga dikenal sebagai mantan Asisten Peneliti Bank Dunia bergelar doktor lulusan The American University Washington DC, Amerika Serikat.

Marwah pernah menjabat sebagai Sekretaris Umum ICMI.

Namun, hingga saat ini, Boy memastikan,penyidik belum memerlukan keterangan Marwah Daud dalam penyidikan dua kasus tersebut.

"Paling tidak hari ini saya belum menerima informasi kapan akan dipanggil. Tapi ya jika diperlukan dalam rangka konfirmasi, akan dipanggil penyidik," ujar Boy.

Boy mengatakan, penyidik masih membutuhkan keterangan dari orang-orang dekat Dimas Kanjeng.

Terutama, soal dugaan penipuan melalui modus penggandaan uang. Apalagi, penyidik belum menemukan barang bukti tumpukan uang yang diunggah Dimas Kanjeng di 'Youtube'.

Diberitakan, polisi saat ini tengah mengusut kasus pembunuhan terhadap dua mantan santri padepokan Taat Pribadi.

Diduga, pemilik padepokan itu merupakan otak pembunuhan tersebut.

Selain itu, polisi juga menyelidiki laporan masyarakat yang merasa tertipu oleh Taat Pribadi.

Modus penipuan itu yakni meyakinkan korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang.

Kompas TV Kematian Tak Wajar Korban Dimas Kanjeng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

RHL – Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

RHL – Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com