Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dapat Alat Bukti Tambahan dari Kejaksaan Agung untuk Seret Nur Alam

Kompas.com - 05/10/2016, 19:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi membantah KPK menduplikasi penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Bahkan, kata dia, KPK mendapatkan sejumlah bukti tambahan yang memperkuat adanya dugaan tindak korupsi yang dilakukan Nur Alam.

"KPK menerima surat dari Kejagung yang merupakan dokumen pendukung a quo untuk menaikkan ke tahap penyidikan," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).

Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan di Sulawesi Tenggara pada 2009-2014.

(Baca: Menurut KPK, Kerugian Lingkungan dalam Kasus Nur Alam Senilai Rp 3 Triliun)

Namun, penyelidikan dihentikan pada September 2015 karena dianggap kurang cukup bukti.

KPK kemudian menarik kasus tersebut dan memulai penyelidikan kasus Nur Alam pada Maret 2016.

Setiadi mengatakan, KPK terus berkoordinasi dengan Kejagung selaku aparat penegak hukum yamg telah terlebih dahulu menangani perkara ini.

Ternyata, dokumen yang dimiliki Kejagung dapat melengkapi alat bukti penyelidik sehingga pada 15 Agustus 2016 diterbitkan surat perintah penyidikan sekaligus surat penetapan Nur Alam sebagai tersangka.

"Tak ada yang salah dalam hal ini karena tujuan MoU dengan Polri, KPK, dan Kejaksaan tercapainya kerja sama dalam optimalisasi pemberantasan korupsi," kata Setiadi.

Setiadi mengatakan, dalam kasus yang tidak sama namun berkaitan pun ketiga penegak hukum itu bisa saling bertukar informasi. Hal tersebut tercantum dalam nota kesepahaman yang sudah diteken pimpinan ketiga lembaga itu.

Terkait kasus Nur Alam, terjadi komunikasi KPK dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung melalui surat menyurat selama beberapa kali pada April 2016. Termasuk penyerahan alat bukti yang dipegang Kejagung ke KPK.

"Dari koordinasi tersebut tidak ada duplikasi penyelidikan. Justru Kejagung bertukar informasi dengan menyerahkan seluruh dokumen pendukung," kata Setiadi.

Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Nur Alam adalah penerbitan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

(Baca: Mangkir Panggilan KPK, Nur Alam Sia-siakan Kesempatan Klarifikasi kepada Penyidik)

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama.

Diduga, penerbitan SK dan izin tidak sesuai aturan yang berlaku, dan ada kick back yang diterima Nur Alam.

Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Berstatus Tersangka, Gubernur Sultra Lantik Bupati

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

Nasional
Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

Nasional
Hapus 2 DPO Kasus 'Vina Cirebon', Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

Hapus 2 DPO Kasus "Vina Cirebon", Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

Nasional
Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Nasional
Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

Nasional
Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

Nasional
Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

Nasional
Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

Nasional
Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Nasional
PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

Nasional
Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Nasional
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Nasional
Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

Nasional
Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com