Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Tipikor Punya Celah, Ketentuan "Trading Influence" Belum Diakomodasi

Kompas.com - 21/09/2016, 11:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, memiliki celah.

UU tersebut belum mengakomodasi ketentuan perihal "memperdagangkan pengaruh" atau "trading influence".

"Hingga saat ini, hukum positif Indonesia belum mengakomodasi ketentuan mengenai memperdagangkan pengaruh," ujar Miko melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (21/9/2016).

Padahal, ketentuan mengenai memperdagangkan pengaruh tercantum dalam Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia pun telah meratifikasinya.

Kondisi ini membuat vonis hakim terhadap para pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi melalui modus memperdagangkan pengaruh, menjadi tidak sesuai alias lemah.

Kasus korupsi impor sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq misalnya. Dalam surat tuntutan, jaksa menyinggung perihal bagaimana terdakwa memperdagangkan pengaruhnya untuk melakukan tindak pidana korupsi.

(Baca: Dagang Pengaruh Marak Dinilai karena UU Tipikor Lemah)

"Tetapi dakwaan yang diterapkan tetap saja delik yang tertera dalam hukum positif. Dalam hal ini, yakni delik penyuapan sebagaimana tercantum dalam UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Miko.

Belum lagi berkaca dalam kasus korupsi Irman Gusman. Dengan belum diakomodasinya ketentuan "memperdagangkan pengaruh", Miko berharap KPK maksimal dalam menyidik dan mengungkap siapa yang terlibat di dalam rangkaian tindak pidana itu.

"KPK harus mengusut kasus ini setuntas-tuntasnya. Tuntas dalam arti, KPK harus mampu membongkar semua aktor, pola, dan jaringan dalam kasus ini agar hukuman yang dikenakan maksimal," ujar Miko.

Ke depan, melihat pola tindak pidana korupsi yang berkembang, maka memasukkan ketentuan "memperdagangkan pengaruh" sebagai delik baru dalam hukum positif di Indonesia dianggap hal yang urgen dan relevan.

"Pemerintah dan DPR seharusnya segera membahas ketentuan memperdagangkan pengaruh untuk diakomodir dalam hukum positif. Agar kasus dengan pola serupa di kemudian hari dapat dijerat dengan delik memperdagangkan pengaruh," ujar Miko.

Kompas TV KPK Pastikan Irman Terima Suap Pengusaha Gula
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com