Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Sidang Etik Ketua DPD Bisa Dilakukan Sebelum Sanksi Pidana Dijatuhkan

Kompas.com - 19/09/2016, 21:54 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, sidang etik terhadap seseorang dapat tetap dilakukan meskipun belum ada putusan hukum dalam kasus yang menjeratnya.

Menurut Refly, persoalan hukum berbeda dengan persoalan etik.

“Sidang etik bisa mendahului sidang pidananya. Bisa saja. Kalau nanti diberi sanksi etik dan di kemudian hari sanksi pidananya tidak jadi diberikan karena yang bersangkutan dibebaskan, hal tersebut tidak berarti kemudian sidang etik clear,” kata Refly, saat menyampaikan pendapat pada rapat Badan Kehormatan DPD, Senin (19/9/2016).

Rapat ini digelar menindaklanjuti penetapan status tersangka terhadap Ketua DPD Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Irman terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Sabtu (17/9/2016) dini hari.

Ia diduga menerima suap terkait rekomendasi impor gula.

Refly menilai, Irman telah melakukan pelanggaran etika berat jika terbukti menerima uang sebagaimana disangkakan KPK.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 100 juta yang diduga diberikan oleh Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, kepada Irman di dalam bungkus plastik putih.

“Apalagi dalam situasi OTT yang kita tahu selama ini track record KPK bisa dikatakan 100 persen belum ada yang dinyatakan bebas. Kalau betul, sanksi etik bisa dijatuhkan terlebih dahulu tanpa harus menunggu proses pidana yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Lebih jauh, Refly berpendapat, sanksi etik juga dapat dijatuhkan meski Irman nantinya akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Menurut dia, penetapan tersangka hanya persoalan prosedur, bukan substansi perkara itu sendiri.

“Itu tidak menjawab apakah tersangka melakukan pidana suap atau tidak,” kata Refly.

Kompas TV Pengacara: Irman Tak Tahu Ada Uang dalam Bingkisan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com