Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pantas Kasus Munir Tak Pernah Selesai..."

Kompas.com - 19/09/2016, 18:48 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia mempertanyakan pernyataan Kementerian Sekretariat Negara yang menyatakan tidak pernah menerima laporan hasil penyelidikan terkait kasus kematian Munir.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Humas Setneg Faisal Fahmi kembali menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima hasil laporan TPF Munir sepanjang tahun 2005.

"Saya curiga, ketika mereka bilang tidak ada, berarti dokumennya hilang? Kalau hilang, siapa yang harus disalahkan? Pantas kasus Munir tidak pernah selesai, karena dokumennya pun tidak ada di lembaga yang seharusnya menerima tanggung jawab moral dari masyarakat," kata Putri, di Kantor Komisi Informasi Pusat, gedung Gedung Graha PPI, Jakarta, Senin (19/8/2016).

Putri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet pasal 3 poin a menyatakan Sekretariat Negara melaksanakan tugas pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan kekuasaan negara.

Dalam pasal 7 Perpres yang sama, dinyatakan bahwa Rumah Tangga Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.

"Artinya, segala dokumen-dokumen yang diserahkan ke Presiden itu harus melalui Setneg. Jadi, karena dokumen tersebut tidak mungkin dipegang begitu saja oleh Presiden, pasti jatuhnya ke Setneg," ujar Putri.

Menurut Putri, anggota TPF Usman Hamid mengatakan dokumen hasil penyelidikan TPF telah diserahkan kepada Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono.

SBY, kata Putri, tidak pernah sendirian.

"Selalu ditemani Sudi (Seskab) dan Yusril (Setneg). Pada saat itu, ketika Seskab bilang tidak menguasai dokumen, ya tentu, karena dalam peraturannya, surat menyurat masuk ke Setneg," ujar Putri. 

Putri mengatakan, sesuai Pasal 9 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir, Presiden bukan hanya menindaklanjuti hasil penyelidikan, tetapi juga harus mengumumkan kepada publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com