Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Apresiasi Gugatan Pasal Pemusnahan Kayu Sitaan dari Hutan Konservasi

Kompas.com - 14/09/2016, 16:43 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, mengapresiasi gugatan uji materi yang diajukan oleh Imam B Prasojo, Andy F Noya dan Ully Sigar Rusady.

Ketiganya menggugat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Pasal tersebut berbunyi "barang bukti kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan pembuktian perkara dan penelitian."

 

Pasal tersebut dinilai menghalangi aktifitas pemohon sebagai pegiat lingkungan dalam upaya pemberdayaan masyarakat.

(baca: Pasal Pemusnahan Kayu Sitaan dari Hutan Konservasi Digugat Pegiat Lingkungan)

Patrialis menilai, tujuan gugatan yang diajukan sangat jelas, yakni agar tidak mempersulit pemohon ketika ingin membantu orang lain dengan cara memafaatkan kayu sitaan yang berasal dari hutan konservasi. 

"Kalau menurut hemat saya, ya, ini permohonannya ini terus terang penuh dengan kemuliaan. Semangat, maksud, tujuannya, visinya nampak sekali," ujar Patrialis dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016). 

Bahkan, menurut Patrialis, kayu sitaan yang dihancurkan itu bisa dimaknai mengingkari nikmat yang diberikan oleh Tuhan. 

”Jelas itu. Nah, ini barang sudah bagus, sudah diberikan rezeki, kok malah mau dibakar hanya gara-gara perolehannya didasarkan pada barang dianggap 'barang-barang ilegal'. Padahal itu kita butuhkan," kata dia.

Patrialis menyinggung ketika dirinya menjabat Menteri Hukum dan HAM. Ketika itu, banyak barang sitaan yang teronggok dan rusak lantaran lama tersimpan di rumah penyimpanan barang sitaan negara.

Tidak hanya kayu. Ada pula barang-barang impor untuk konsumsi lainnya seperti cabai, bawang putih, bawang merah yang jumlahnya ratusan ton pada akhirnya dihancurkan.

"Saya juga pernah kepikir, bagaimana barang-barang itu supaya tidak dihancurkan, Nah, alhamdulillah, Pak Imam dan kawan-kawan, ya, bisa maju," kata dia.

Meskipun mengapresiasi gugatan yang diajukan, namun Patrialis meminta pemohon memperbaiki berkas gugatan yang diajukan, khusunya dengan melihat pasal-pasal yang juga terkait dengan pasal yang digugat.

Sehingga, kedudukan hukum atas gugatan uji materi yang diajukan lebih kuat dan tidak berbenturan dengan pasal-pasal lainnya.

Misalnya, kata dia, seperti ketentuan pada pasal 21 UU P3H. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Hukum di Negara Ini Karut-marut, Mahfud: Kalau Presiden Mau Bisa Selesai

Sebut Hukum di Negara Ini Karut-marut, Mahfud: Kalau Presiden Mau Bisa Selesai

Nasional
Prabowo Ungkap Indonesia Diminta Turut Bantu Tepi Barat, Bukan Hanya Gaza

Prabowo Ungkap Indonesia Diminta Turut Bantu Tepi Barat, Bukan Hanya Gaza

Nasional
Jemaah Berangkat untuk Jalani Puncak Haji di Arafah Mulai Besok

Jemaah Berangkat untuk Jalani Puncak Haji di Arafah Mulai Besok

Nasional
Bicara soal Kasus Penambangan Emas Liar di Sangihe, Mahfud: Mafia itu Begitu Berkuasa...

Bicara soal Kasus Penambangan Emas Liar di Sangihe, Mahfud: Mafia itu Begitu Berkuasa...

Nasional
Prabowo: RI dan Yordania Siap Kerja Sama Bidang Pertahanan

Prabowo: RI dan Yordania Siap Kerja Sama Bidang Pertahanan

Nasional
Prabowo: Langkah Indonesia Paling Konkret dalam Bantu Gaza

Prabowo: Langkah Indonesia Paling Konkret dalam Bantu Gaza

Nasional
MA Tolak PK Ade Yasin

MA Tolak PK Ade Yasin

Nasional
Singgung Dugaan Kasus Judi dan Narkoba Terkait Sambo, Mahfud: Kalau Diteruskan Ributnya Tak Selesai, Dikira Saya Cari Sensasi

Singgung Dugaan Kasus Judi dan Narkoba Terkait Sambo, Mahfud: Kalau Diteruskan Ributnya Tak Selesai, Dikira Saya Cari Sensasi

Nasional
Kasus Polwan Bakar Suami, KemenPPPA Siap Hadirkan Ahli Kekerasan Berbasis Gender

Kasus Polwan Bakar Suami, KemenPPPA Siap Hadirkan Ahli Kekerasan Berbasis Gender

Nasional
Soal Usung Siapa di Pilkada Jakarta, Nasdem Sebut Anies dan Tokoh Lain Punya Peluang Sama

Soal Usung Siapa di Pilkada Jakarta, Nasdem Sebut Anies dan Tokoh Lain Punya Peluang Sama

Nasional
KPK Ungkap Dugaan Uang Korupsi di DJKA Mengalir sampai BPK

KPK Ungkap Dugaan Uang Korupsi di DJKA Mengalir sampai BPK

Nasional
KemenPPPA Minta Polri Pastikan Polwan Pembakar Suami Didampingi Psikolog Klinis

KemenPPPA Minta Polri Pastikan Polwan Pembakar Suami Didampingi Psikolog Klinis

Nasional
Katering Haji Disebut Bermasalah, Timwas DPR RI: Kami Ingin Memanusiakan Jemaah

Katering Haji Disebut Bermasalah, Timwas DPR RI: Kami Ingin Memanusiakan Jemaah

Nasional
Laporkan Hasil KTT Gaza ke Jokowi, Prabowo Singgung Strategi Jika Gencatan Senjata Tak Terwujud

Laporkan Hasil KTT Gaza ke Jokowi, Prabowo Singgung Strategi Jika Gencatan Senjata Tak Terwujud

Nasional
Prabowo: Afrika Memandang Indonesia sebagai Contoh Negara Berkembang yang Berhasil

Prabowo: Afrika Memandang Indonesia sebagai Contoh Negara Berkembang yang Berhasil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com