Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Bentuk Tim untuk Kaji Permohonan Grasi Terpidana Hukuman Mati

Kompas.com - 08/09/2016, 19:32 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo diusulkan membentuk tim khusus untuk mengkaji pemberian grasi terhadap terpidana hukuman mati.

Hal ini menanggapi sikap Presiden Jokowi yang menolak semua permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana hukuman mati untuk kasus narkotika. 

Menurut Jokowi, kejahatan yang dilakukan terpidana dalam kasus narkotika tidak layak mendapatkan pengampunan.

Direktur Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz menilai, sebagai pemimpin negara, Jokowi perlu mempertimbangkan secara matang permohonan grasi yang diajukan terpidana mati.

Alasannya, ada beberapa tersangka yang dijebak oleh oknum sehingga divonis hukuman mati.

"Seharusnya Presiden punya tim yang harus meninjau kembali apakah grasi itu diterima atau ditolak. Grasi ini kan kemudian menentukan nasib hidup mati seseorang," ujar Hafiz, seusai diskusi 'Polemik Hukuman Mati', di Plaza indonesia, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Menurut Hafiz, tim itu akan menelusuri kembali kasus terpidana mati, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.

Tim ini dapat memasukkan berbagai elemen, seperti pemerintah, ahli, kejaksaan, pengadilan, hingga masyarakat sipil.

"Presiden Jokowi harus betul-betul teliti. Dia harus bentuk tim independen untuk mempelajari semua kasus dari pengadilan tingkat pertama, kedua, sampai kasasi. Baru kemudian keputusan grasinya baru bisa ditegaskan," kata Hafiz.

Hafiz mengatakan, akuntabilitas Presiden diragukan jika menolak permohonan grasi tanpa melakukan kajian. 

Publik perlu mengetahui mekanisme pemberian vonis hukuman mati secara jelas dari penelusuran tim khusus tersebut, sehingga ada transparansi mengapa eksekusi harus dilakukan.

"Kalau sekarang kan kita gak tahu. Dianggap kredibel, prosesnya kita enggak tahu. Dianggap akuntabel, siapa yang terlibat di dalamnya juga kita enggak tahu. Proses kongkalikong segala macam kita enggak tahu karena enggak transparan," papar Hafiz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com