Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Bupati Banyuasin yang Dilaporkan ke KPK Rp 1,8 Miliar

Kompas.com - 06/09/2016, 12:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Harta Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat berjumlah Rp 1,8 miliar. Yan terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2014.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), pria yang menjadi bupati sejak 2013 tersebut memiliki harta dalam bentuk tanah, bangunan, dan kendaraan.

Seperti dikutip dari halaman acch.kpk.go.id, Yan memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan seluas 842 meter persegi dan 160 meter persegi di Kota Palembang.

Harta senilai Rp 405.456.000 tersebut diklaim berasal dari hasil sendiri pada 2013. Selain itu, Yan memiliki harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 1.025.000.000.

(Baca: Ini Kronologi Penangkapan Bupati Banyuasin oleh KPK)

Yan memiliki Toyota Alphard tahun 2010 senilai Rp 775.000.000 dan mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2011 senilai Rp 250.000.000.

Kemudian, Yan juga memiliki giro dan setara kas lainnya yang diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp 301.944.865.

Dengan demikian, total kekayaan Yan yang tercatat dalam LHKPN berjumlah Rp 1.894.834.725.

(Baca: KPK Tahan Bupati Banyuasin dan Lima Tersangka Lainnya)

Yan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan.

Dalam kasus ini, Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di dinas pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial ZM, yang merupakan direktur CV PP. Sebagai imbalannya, Yan meminta Rp 1 miliar kepada ZM.

Dalam menjalankan aksinya, Yan Anton dibantu oleh sejumlah bawahannya. Pertama, Yan menghubungi RUS yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemkab Banyuasin.

RUS lalu menghubungi UU, Kepala Dinas Pendidikan. UU dibantu anak buahnya, STY, lalu menghubungi seorang pengepul berinisial K.

Barulah K menghubungi ZM untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp 1 miliar.

Dalam tangkap tangan kemarin, KPK mengamankan uang Rp 229,8 juta dan 11.200 dollar Amerika Serikat dari Yan Anton.

Dari STY, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton. Dari tangan K, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istri.

Yan Anton diduga menggunakan uang dari ZM untuk menunaikan ibadah haji.

Kompas TV KPK Tangkap Bupati Banyuasin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com