Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Bantah Bilang "Sama Saja Kita Merampok Swasta" kepada M Taufik

Kompas.com - 05/09/2016, 14:23 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah pernah menolak simulasi aturan mengenai kontribusi pengembang yang disodorkan Ketua Badan Legislasi Daerah Mohammad Taufik pada awal Maret 2016 lalu.

Basuki (Ahok) juga membantah mengatakan "merampok swasta" kepada Taufik.

Hal tersebut disampaikan Ahok saat menjadi saksi dalam persidangan perkara suap proyek reklamasi dengan terdakwa Mohammad Sanusi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Awalnya, Sanusi mengajukan pertanyaan kepada Ahok.

(Baca: Soal Penurunan Tambahan Kontribusi Pengembang, bagi Ahok Seperti Menukar Emas dengan Perunggu)

Menurut mantan politikus Gerindra itu, pada awal Maret 2016, Ahok disodorkan simulasi aturan mengenai kontribusi pengembang oleh Taufik di dalam ruangan VVIP DPRD DKI Jakarta.

"Di dalamnya (simulasi), satu pulau itu (kontribusi pengembang) Rp 48 triliun. Lalu Saudara (Basuki) bilang, wah gede banget itu, itu sama saja kita merampok swasta," ujar Sanusi.

Belum sempat Sanusi melanjutkan pernyataannya, Ahok langsung memotongnya.

"Tidak pernah. Saya tegaskan, tidak pernah sama sekali. Saya menyangkal itu," ujar Ahok.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa angka kontribusi yang disebutkan justru usulannya.

Ia tidak mempersoalkan jumlah kontribusi pengembang yang demikian besar karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang tengah gencar melaksanakan pembangunan.

"Itu angka saya yang keluarkan. Saya semangat sekali dengan angka itu karena saya ingin membangun Jakarta," ujar Basuki.

Sebagai bukti, Basuki juga meminta Sanusi dan kuasa hukumnya untuk melihat rekaman video Youtube tentang rapat di jajarannya saat membahas aturan mengenai kontribusi pengembang.

Dalam kasus ini, anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.

 

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi yang juga anggota Balegda DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan reklamasi Pantura Jakarta.

Salah satu yang dipersoalkan terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi.

Diduga, pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Nasional
Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Nasional
Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Nasional
Tanggapi Survei Litbang 'Kompas', Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Tanggapi Survei Litbang "Kompas", Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Nasional
Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Nasional
Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Nasional
Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Nasional
Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Nasional
Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji 'Ilegal'

Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji "Ilegal"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com