Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Pencabutan BAP Saksi yang Akui Ada Kesepakatan Rp 50 Miliar untuk DPRD DKI

Kompas.com - 01/09/2016, 16:00 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara suap mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, menolak pencabutan keterangan salah satu saksi.

Keterangan yang dimaksud terkait adanya kesepakatan mengenai pemberian uang Rp 50 miliar untuk pimpinan DPRD DKI.

Hal itu disampaikan Hakim saat membacakan putusan terhadap Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro, Kamis (1/9/2016).

"Majelis Hakim sependapat dengan alasan yuridis Jaksa Penuntut Umum bahwa alasan pencabutan secara hukum tidak bisa diterima, karena keterangan di bawah sumpah," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, pimpinan DPRD DKI Jakarta disebut meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Permintaan imbalan tersebut terkait percepatan rapat paripurna DPRD DKI untuk mengesahkan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut dari KPK, Ali Fikri, membacakan BAP milik Budi Nurwono. BAP tersebut dibacakan dalam persidangan kasus suap terkait Raperda reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

(Baca: Pimpinan DPRD DKI Disebut Minta Imbalan Rp 50 Miliar kepada Bos Agung Sedayu)

Dalam BAP nomor 18, Budi mengatakan bahwa pada Januari 2016, telah terjadi pertemuan di kediaman Aguan, di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Arisman Widjaja, anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan beberapa anggota DPRD lainnya.

Menurut Budi, dalam pertemuan itu dibahas mengenai percepatan pengesahan RTRKSP di DPRD DKI Jakarta.

"Untuk percepatan, agar menyiapkan Rp 50 miliar. Aguan menyanggupi untuk anggota DPRD, lalu Aguan bersalaman dengan semua yang hadir," ujar Jaksa Ali Fikri saat membacakan BAP Budi Nurwono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.

(Baca juga: Ini Percakapan Lengkap Sanusi dan Staf Ahok Saat Bicarakan Pembagian Jatah DPRD)

Kemudian, pada BAP nomor 97, Budi menyatakan kepada penyidik KPK bahwa ia tidak mengenali siapa orang yang meminta langsung uang sebesar Rp 50 miliar kepada Aguan.

Menurut Budi, karena yang hadir saat itu hanya anggota DPRD dan pihak pengembang, maka kemungkinan besar permintaan datang dari pihak anggota DPRD DKI.

Setelah BAP dibacakan, Jaksa Ali Fikri, kemudian membacakan surat permintaan pencabutan keterangan oleh Budi.

Melalui suratnya, Budi mencabut dua keterangan yang pernah ia sampaikan, yang tercantum dalam BAP nomor 18 dan 97.

Meski menolak pencabutan BAP, Hakim menilai, secara logika hukum, keterangan Budi akan sulit dikonfirmasi, karena saksi tidak dapat hadir di persidangan.

Untuk itu, mengenai ada atau tidaknya pertemuan di Harco Mangga Dua, belum bisa dipastikan.

Kompas TV Kontribusi 15% Beri 48 Triliun/Tahun untuk DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com