Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan Pilkada Bisa Terganggu

Kompas.com - 26/08/2016, 14:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Komisi II DPR memutuskan, KPU perlu mengubah jadwal tahapan sengketa tata usaha negara Pilkada 2017. Ini akan berimplikasi pada perubahan jadwal banyak tahapan sebelumnya. Dengan demikian, bukan tak mungkin tahapan yang kini sedang berjalan akan terganggu.

Keputusan ini menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Kamis (25/8). Agenda rapat untuk mengonsultasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2017.

DPR memutuskan jadwal sengketa tata usaha negara (TUN) terkait pencalonan diputuskan untuk diubah terkait kewajiban KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Jika di PKPU No 4/2016 disebutkan jadwal akhir KPU melaksanakan kewajibannya itu pada 23 Januari 2016, Komisi II DPR memutuskan untuk memajukannya menjadi 15 Januari 2016.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, keputusan rapat itu mengacu pada Pasal 154 Ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal itu menyebutkan, KPU wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atau putusan MA mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Jadi jika hari pemungutan suara 15 Februari, Komisi II DPR menafsirkan batas akhir KPU menindaklanjuti 15 Januari, bukan 23 Januari.

"Aturan di UU harus diikuti. KPU harus menggeser tahapan sengketa sesuai dengan yang tertera di dalam UU," ujarnya.

Sementara Ketua KPU Juri Ardiantoro berdalih tahapan sengketa TUN pemilihan telah mengacu pada UU No 10/2016. Jika pengajuan sengketa di Bawaslu pada 24 Oktober, berarti batas waktu KPU wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau MA adalah 23 Januari.

"Sesuai yang tertera di dalam UU, terminologi hari dalam penyelesaian sengketa TUN adalah hari kerja. Jadi kami tidak hitung hari libur dan hari libur nasional sehingga jatuhnya pada 23 Januari," katanya.

Berimplikasi ke verifikasi

Komisioner KPU, Ida Budhiati, menambahkan, pada Pasal 154 Ayat (12), ada kata-kata "paling lambat". Dengan adanya kata-kata itu, KPU menafsirkan pengadilan atau KPU tidak melanggar hukum jika melewati batas waktu.

"Kata paling lambat di pasal itu sebenarnya bisa menjadi solusi jika ada pemahaman yang sama," tambahnya.

Meski demikian, karena Pasal 9 UU No 10/2016 mengharuskan KPU untuk mengikuti keputusan yang dihasilkan dalam rapat dengar pendapat, KPU akan mematuhi keputusan itu. KPU akan mengubah jadwal tahapan sengketa TUN sesuai keputusan rapat.

Konsekuensinya, jadwal tahapan sebelum sengketa TUN akan ikut berubah. Jadwal tahapan dimaksud adalah jadwal tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com