Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sidang Gugatan Cuti Kampanye yang Diajukan Ahok Digelar

Kompas.com - 22/08/2016, 08:44 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Makamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perkara pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana, Senin (22/8/2016).

Gugatan judicial review diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beberapa waktu lalu. Ahok meminta MK menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 dan 4 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib mengajukan cuti kampanye.

Juru Bicara MK Fajar Laksono, menjelaskan sidang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon.

"Sebelumnya pemohon (Ahok) sudah menerangkan permohonannya secara tertulis, nanti pemohon menerangkan secara lisan (kepada majelis hakim)," ujar Fajar saat dihubungi, Senin.

Setelah itu, lanjut Fajar, pemohon akan mendapatkan tanggapan atau nasihat terkait kejelasan dan kelengkapan permohonan yang diajukan.

(Baca: KPU: Belum Ada Sanksi meski Ahok Bersikeras Tidak Cuti Kampanye)

"Sesuai UU MK memberikan nasihat kepada pemohon. Hakim meminta pemohon mengoreksi kalau ada perbaikan, paling lama 14 hari dari hari ini. Kalau enggak ada perbaikan, itu yang dijadikan acuan penyelidikan," kata dia.

Fajar menambahkan, terkait gugatan atas UU tersebut, Ahok tidak didampingi oleh kuasa hukum.

"Saya juga membaca permohonannya itu yang menandatangi selaku pemohon adalah Pak Ahok sendiri. Sejauh yang saya tahu sampai saat ini belum ada didampingi penguasa, kalau nanti menyusul ada surat kuasa, saya belum tahu," ujarnya.

Ahok mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana yang diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

(Baca: Djarot: Cuti Kampanye Bertepatan dengan Hujan Deras dan Penyusunan APBD)

Ahok meminta MK menguji pasal 70 ayat (3) dan (4). Pada Pasal 70 ayat (3) UU tersebut yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye.

Sementara ayat (4) menyebut bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberikan izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri. Ahok ingin pasal yang mengatur soal cuti kampanye diubah.

Ahok sepakat jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye, namun dia juga ingin ada pilihan bagi calon petahana untuk menolak cuti. Mantan Bupati Belitung Timur itu beralasan, ketidakinginannya berkampanye karena ingin fokus mengawal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017.

Kompas TV Ahok Yakin Didukung PDI-P dalam Pilkada DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com