Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Bantah "Juara" Tetapkan "Justice Collaborator" untuk Kasus Korupsi

Kompas.com - 19/08/2016, 21:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung tak terima disebut "juara" atau yang paling sering mengeluarkan status "justice collaborator" untuk kasus korupsi dibandingkan institusi penegak hukum lainnya.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, menanggapi pernyataan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

"Itu data dia? Ya sudah suruh ke saya. Dapat darimana dia datanya," kata Arminsyah, di Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Sebelumnya, ICJR menyebutkan, kejaksaan merupakan institusi yang paling rajin mengeluarkan status "justice collaborator" untuk kasus korupsi sebanyak 670 orang sepanjang 2013 sampai Juli 2016.

"Dapat disorot, dari jumlah JC yang dikeluarkan oleh masing-masing kepolisian, kejaksaan dan KPK untuk kasus korupsi berdasarkan data Ditjen PAS yang dipresentasikan oleh Center for Detention Studies (CDS) pada Senin, 15 agustus 2016 di Jakarta," kata Supriyadi W Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR, melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (15/8/2016) lalu.

(Baca: ICJR: Status "Justice Collaborator" Diperjualbelikan)

Sementara itu, polisi hanya mengeluarkan 17 JC dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 1 JC.

Ia mengatakan status JC tidak boleh sembarangan diberikan. Penetapan JC juga dilakukan saat proses penuntutan dan secara resmi dinyatakan dalam tuntutan.

Di luar skema tersebut maka JC bisa jadi hanya untuk memfasilitasi remisi.

Status JC harus dipublikasikan ke publik sejak awal bukan diminta di ujung ketika hendak memohon remisi.

Berdasarkan catatan ICJR, hal Ini mungkin terjadi karena SOP mengenai JC di kejaksaan juga tidak pernah dipersiapkan. Hal ini mengakibatkan implementasi yang berbeda-beda.

ICJR meminta agar Kepolisian, Kejaksaan dan KPK mengeluarkan nama-nama yang mendapatkan status JC, serta keterangan waktu pemberian status itu.

Waktu yang dimaksud adalah apakah pada saat proses penuntutan, sebelum putusan atau sesudah putusan, serta alasannya.

"Dengan begitu maka misteri jual beli status JC dapat ditelusuri," kata Supriyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com