Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK dan Polri Sepakat Terbitkan Sprindik Elektronik Usut Kasus Korupsi

Kompas.com - 19/08/2016, 16:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sepakat mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) elektronik dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

"Kita akan membuat elektronik surat perintah dimulainya penyidikan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2016), seperti dikutip Tribunnews.com.

Menurut Agus, selain Sprindik elektronik dari KPK, Kepolisian mulai tingkat Polres juga akan melakukan hal yang sama.

"Jadi nanti dimulainya penyidikan itu seluruh Polres, Kejari diawasi oleh Polri, Jaksa Agung dan KPK," ungkap Agus.

Kesepakatan tersebut merupakan buah dari kerja sama kedua lembaga negara dalam rangka sinergi pemberantasan dan pencegahan korupsi.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, KPK dan Polri sepakat berada di garis depan dalam pemberantasan korupsi.

Tito menambahkan, kedua lembaga menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Tito mengatakan KPK siap membantu perbaikan budaya organisasi di tubuh Polri.

"Kita minta KPK memberikan pengarahan-pengarahan pada komunitas polisi termasuk istri-istri polisi, lulusan lulusan PTIK, lulusan Akpol," katanya.

Menurut Tito, pihaknya akan melakukan sosialisasi bersama di lingkungan kepolisian.

Tito juga berpesan kepada para penyidik Polri yang selesai bertugas di KPK, bisa menjadi candra di muka di tubuh Polri dalam rangka perbaikan budaya organisasi.

"Mereka balik ke Polisi menjadi agent of change. Kita tempatkan pada posisi-posisi penting yang strategis yang rawan koruspi supaya mereka melakukan perubahan," kata matan Kapolda Metro itu. (Eri Komar Sinaga)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com