Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK dan Polri Sepakat Terbitkan Sprindik Elektronik Usut Kasus Korupsi

Kompas.com - 19/08/2016, 16:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sepakat mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) elektronik dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

"Kita akan membuat elektronik surat perintah dimulainya penyidikan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2016), seperti dikutip Tribunnews.com.

Menurut Agus, selain Sprindik elektronik dari KPK, Kepolisian mulai tingkat Polres juga akan melakukan hal yang sama.

"Jadi nanti dimulainya penyidikan itu seluruh Polres, Kejari diawasi oleh Polri, Jaksa Agung dan KPK," ungkap Agus.

Kesepakatan tersebut merupakan buah dari kerja sama kedua lembaga negara dalam rangka sinergi pemberantasan dan pencegahan korupsi.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, KPK dan Polri sepakat berada di garis depan dalam pemberantasan korupsi.

Tito menambahkan, kedua lembaga menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Tito mengatakan KPK siap membantu perbaikan budaya organisasi di tubuh Polri.

"Kita minta KPK memberikan pengarahan-pengarahan pada komunitas polisi termasuk istri-istri polisi, lulusan lulusan PTIK, lulusan Akpol," katanya.

Menurut Tito, pihaknya akan melakukan sosialisasi bersama di lingkungan kepolisian.

Tito juga berpesan kepada para penyidik Polri yang selesai bertugas di KPK, bisa menjadi candra di muka di tubuh Polri dalam rangka perbaikan budaya organisasi.

"Mereka balik ke Polisi menjadi agent of change. Kita tempatkan pada posisi-posisi penting yang strategis yang rawan koruspi supaya mereka melakukan perubahan," kata matan Kapolda Metro itu. (Eri Komar Sinaga)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com