Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gencarkan Sosialisasi Antikekerasan di Sekolah

Kompas.com - 18/08/2016, 16:48 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekerasan di sekolah kerap terdengar belakangan ini. Untuk mengatasinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dituntut gencar mensosialisasikan antikekerasan di sekolah. 

Guru Besar Sosiologi Universitas Indonesia (UI) Karmanto mengatakan sosialisasi itu mesti komprehensif. Menurutnya, banyak sekolah dan guru yang tidak memahami prinsip non-kekerasan dalam Konvensi Hak Anak Internasional yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Banyak pula sekolah dan guru yang tidak memahami Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga kekerasan dalam pendidikan kerap terjadi.

"Sekarang banyak kasus kekerasan terhadap siswa, ini menunjukkan bahwa belum ada sosialisasi terhadap hak perlindungan anak kepada guru," tutur Karmanto di gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).

Karmanto menjelaskan banyak sekolah dan guru yang tak memahami UU tentang Perlindungan Anak karena aturan tersebut terbilang baru.

Ia pun menyarankan agar Mendikbud mensosialisasikan kedua kebijakan tersebut melalui lembaga pendidikan guru.

"Menteri seharusnya mensosialisasikan pendidikan ini lewat lembaga pendidikan guru. Undang-undang ini kan baru, 2002 dan 2014. Tugas menteri membina dan memberi informasi kepada guru untuk tidak memberikan pendidikan dengan kekerasan," tandas Karmanto.

Selain itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, Retno Listyani menjelaskan bahwa seharusnya Kemendikbud mengnyinergikan institusi terkait untuk melakukan sosialisasi kebijakan antikekerasan dalam pendidikan.

Retno menyebutkan sinergi tersebut harus dilakukan antara Kemendikbud dengan Kementerian Pemberdayaan Anak dan Perempuan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Ini menjadi penting agar guru paham bahwa di dalamnya ada aturannya maka tidak boleh melakukan kekerasan," tandas Retno.

Kompas TV Ini Beberapa Kasus Kekerasan di Sekolah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 17 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MA Bisa Dikonfirmasi Buka Jalan bagi Anak Jokowi jika Kaesang Maju Pilkada, Terutama di Jakarta

Putusan MA Bisa Dikonfirmasi Buka Jalan bagi Anak Jokowi jika Kaesang Maju Pilkada, Terutama di Jakarta

Nasional
KPK Ungkap Ada Pihak Kembalikan Uang ke PT SCC

KPK Ungkap Ada Pihak Kembalikan Uang ke PT SCC

Nasional
Gubernur BI: Tren Inflasi Indonesia 10 Tahun Terakhir Menurun dan Terkendali Rendah

Gubernur BI: Tren Inflasi Indonesia 10 Tahun Terakhir Menurun dan Terkendali Rendah

Nasional
Muhadjir: Tak Semua Korban Judi 'Online' Bisa Terima Bansos, Itu Pun Baru Usulan Pribadi

Muhadjir: Tak Semua Korban Judi "Online" Bisa Terima Bansos, Itu Pun Baru Usulan Pribadi

Nasional
WNI yang Dikabarkan Hilang di Jepang Ditemukan, KJRI Cari Kontak Keluarga

WNI yang Dikabarkan Hilang di Jepang Ditemukan, KJRI Cari Kontak Keluarga

Nasional
Indonesia-Finlandia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Ekonomi, Pendidikan, dan Energi

Indonesia-Finlandia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Ekonomi, Pendidikan, dan Energi

Nasional
Anies Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Kaesang Dinilai Bisa Jadi Lawan yang Cukup Berat

Anies Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Kaesang Dinilai Bisa Jadi Lawan yang Cukup Berat

Nasional
Majelis Syariah PPP Ingatkan Semangat Merangkul Mbah Moen

Majelis Syariah PPP Ingatkan Semangat Merangkul Mbah Moen

Nasional
Bus Jemaah Haji Indonesia Telat Menjemput, Cak Imin: Ini Harus Jadi Perhatian Kita Semua

Bus Jemaah Haji Indonesia Telat Menjemput, Cak Imin: Ini Harus Jadi Perhatian Kita Semua

Nasional
KPK Dalami Informasi Terkait Harun Masiku dari Pemeriksaan Hasto

KPK Dalami Informasi Terkait Harun Masiku dari Pemeriksaan Hasto

Nasional
Ini Jadwal Lontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia, Ada Waktu Larangan

Ini Jadwal Lontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia, Ada Waktu Larangan

Nasional
Kepada Para Jemaah Haji, Cak Imin Minta Mereka Bantu Doakan Indonesia

Kepada Para Jemaah Haji, Cak Imin Minta Mereka Bantu Doakan Indonesia

Nasional
Panglima TNI Ungkap Cerita Para Prajurit yang Hampir Putus Asa Jelang Terjunkan Bantuan Airdrop di Gaza

Panglima TNI Ungkap Cerita Para Prajurit yang Hampir Putus Asa Jelang Terjunkan Bantuan Airdrop di Gaza

Nasional
Ponsel Hasto dan Buku Penting PDI-P Disita KPK, Masinton: Dewas Harus Periksa Penyidiknya

Ponsel Hasto dan Buku Penting PDI-P Disita KPK, Masinton: Dewas Harus Periksa Penyidiknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com