JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menenangkan gugatan terhadap PT. Nasional Sago Prima (NSP) atas perkara kebakaran hutan dan lahan seluas 3000 Ha di lahan konsensi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Kamis (12/8/2016) lalu.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 Oktober 2015 dengan perkara nomor 591/Pdt.G-LH/2015/PN.Jkt.Sel.
"Kemarin 11 Agustus, bulan bersejarah bagi rakyat Indonesia dalam tegakkan keadilan lingkungan," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani di Kantor KLHK, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Amar putusan hakim mengabulkan semua gugatan ganti rugi KLHK kepada NSP untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 319.168.422.500.
NSP juga membayar tindakan pemilihan sebesar Rp 753.000.000.000 dari tuntutan sebesar Rp. 753.745.500.000.
Selain itu, putusan menghukum NSP membayar uang paksa sebesar Rp 50.000.000 setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan. Juga menghukum NSP membayar biaya perkara sebesar Rp 462.000.
Rasio mengatakan, KLHK mengapresiasi putusan PN Jakarta Selatan yang telah menerima gugatan. Hal itu menunjukkan putusan hakim berpihak kepada lingkungan hidup.
"Putusan ini memberi harapan bagi keadilan untuk masyarakat dapatkan hak konstitusi, dapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," ucap Rasio.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.