BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Konsisten Berbahasa Indonesia di Forum Internasional

Kompas.com - 12/08/2016, 10:53 WIB
Sri Noviyanti

Penulis


NUSA DUA, KOMPAS.com –
Di hadapan seluruh peserta Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (Association of Asian Consitutional Court and Equivalent Institutions atau AACC), Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia Arief Hidayat kerap berujar menggunakan bahasa Indonesia. Bukan hanya saat forum, penggunaan bahasa pengantar itu juga dilakukan ketika ia memberi pidato.

Rupanya ada alasan di balik itu. Sebagai representasi taat hukum Indonesia, Arief merasa harus menjunjung tinggi Bahasa Indonesia sebagaimana tertuang dalam undang-undang dasar.

"Sudah jelas tertera (dalam undang-undang) kalau Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional. Memakai Bahasa Indonesia berarti menerapkan undang-undang," ujarnnya, Rabu (10/8/2016).

KOMPAS.com/SRI NOVIYANTI Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Arief Hidayat saat menjadi Ketua Forum pada pertemuan Board of Members Meeting (BoMM) negara anggota Asosiasi Mahkamah Konstitusi Asia dan Lembaga Sejenis (Association of Asian Consitutional Court and Equivalent Institutions atau AACC, Rabu (10/8/2016).

Menurut Arief, penting baginya menggunakan Bahasa Indonesia, terlebih lagi kalau ada pertemuan-pertemuan resmi seperti AACC. Seperti diketahui, peran Arief di asosiasi tersebut bukan hanya sekadar perwakilan Indonesia, melainkan juga Presiden AACC.

"Konteksnya mewakili negara, maka saya harus menggunakan Bahasa Indonesia," tambahnya.

Selain pertemuan AACC, Arief berkisah kalau dirinya juga konsisten memakai Bahasa Indonesia saat ada pertemuan di luar negeri.

"Saat saya diminta untuk ceramah di Aljazair di hadapan parlemen dan para hakim, misalnya. Saya konsisten berbahasa Indonesia. Waktu itu saya berbagi pengalaman MK di Indonesia," kisahnya.  

Menurut Arief, pemakaian Bahasa Indonesia merupakan bentuk konsistensinya menerapkan undang-undang.

"Kalau kita menjunjung tinggi Bahasa Indonesia, itu berarti (kita) ikut menjalankan undang-undang dan menegakkan konstitusi," tuturnya.


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com