Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Pengaturan Perkara di MA Diduga Libatkan Hakim Agung

Kompas.com - 21/07/2016, 18:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan suap terkait pengaturan perkara dan komposisi hakim di Mahkamah Agung diduga melibatkan Hakim Agung.

Dugaan itu muncul dalam persidangan bagi terdakwa Kepala Subdit Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sebuah transkrip pembicaraan Andri dan staf Panitera Muda Pidana Khusus MA, Kosidah, dalam layanan pesan singkat Blackberry Messenger (BBM), pada 21 November 2015, hingga 22 Januari 2016.

Dalam transkrip tersebut, Andri meminta bantuan Kosidah agar beberapa perkara hukum di Tasikmalaya dan Bengkulu, ditangani oleh majelis hakim yang diinginkan.

Ia juga meminta agar perkara yang dimaksud tidak ditangani oleh Hakim Artidjo Alkostar.

"Benar Yang Mulia, Pak Andri minta berkas itu jangan ke Pak Artidjo, karena pada takut Yang Mulia," ujar Kosidah di Pengadilan Tipikor.

Dalam pembicaraan selanjutnya, Andri dan Kosidah melakukan tawar-menawar soal majelis hakim yang akan ditunjuk untuk mengurus perkara.

Beberapa nama Hakim Agung yang disebut adalah Hakim Syarifuddin, Hakim Syamsul Rakan Chaniago, dan Hakim Timur Manurung.

Diduga libatkan hakim

Dalam salah satu transkrip pembicaraan, Kosidah menawarkan agar salah satu perkara ditangani oleh Hakim Timur Manurung. Hal tersebut kemudian disetujui oleh Andri.

Untuk menindaklanjuti rencana penunjukan hakim tersebut, Andri meminta kepada Kosidah nomor telepon staf Timur Manurung.

Setelah nomor telepon diberikan, Andri kemudian menyampaikan pesan singkat kepada staf Timur bernama Hardi.

"Bos, ada pidsus (pidana khusus) di bos TM, barangnya sudah masuk kemarin, terdakwa H Zakri, mohon petunjuk ya trims," ujar Andri kepada Hardi, seperti dalam transkrip yang ditunjukkan Jaksa.

Berikut transkrip lengkap percakapan Andri dan Kosidah (Ida) yang ditampilkan Jaksa KPK:

Tanggal 21 November 2015

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com