JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menekankan, ia akan bertindak tegas terhadap bawahannya terkait pelaporan harta kekayaan.
Saat ini, ia tengah menyusun Peraturan Kapolri yang mengatur soal pengetatan kewajiban pelaporan LHKPN dan sanksinya.
Selama ini belum ada sanksi yang mengikat bagi anggota yang tak melaksanakan kewajiban itu.
"Sanksinya internal, misalnya masalah promosi, masalah sekolah, itu saja," kata Tito, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Tito mengatakan, aturan ini memang tidak mudah jika diterapkan secara mendadak.
Oleh karena itu, Perkap akan diterapkan bertahap di Polri, Polda, Polsek, dan jajaran di bawahnya.
"Sehingga LHKPN ini kami buat Perkap selama tiga bulan, siapa-siapa saja yang harus melapor. Mungkin tahapannya pati atau pamen," ujar Tito.
Tito mengatakan, pelaporan LHKPN merupakan salah satu upaya untuk pembenahan internal Polri.
Pembenahan itu terutama untuk mereformasi kultural oknum-oknum yang masih melakukan pemerasan dan pungutan liar.
"Itu kan semacam untuk melakukan pencegahan untuk perilaku koruptif. Karena kalau orang ngisi itu (LHKPN), mikir orang (untuk korupsi)," kata Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.