Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Penggantian Ketua KPU

Kompas.com - 08/07/2016, 19:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik meninggal, Kamis (8/7/2016). Wafatnya Husni membuat KPU kini mencari ketua dan komisioner baru.  

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie memaparkan dalam proses pemilihan ketua KPU ada beberapa mekanisme yang harus dilalui.

Pertama, proses pergantian jabatan ketua KPU diatur berdasarkan Pasal 9 Ayat 5 Undang-undang nomor 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum. Dalam uu tersebut disebutkan bahwa jabatan ketua dan wakil ketua KPU dipilih secara demokratis dari dan oleh komisioner KPU dalam rapat pleno.

(Baca: "Husni Kamil Sosok yang Jarang Ditemukan di Indonesia")

"Jadi, ketua KPU akan dipilih dari 6 orang yang masih ada. Merekalah yang akan menentukan siapa yang menjadi ketua," kata Jimly di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/ 2016).

Setelah itu, para komisioner memilih satu orang lagi untuk mengisi jabatan komisioner yang kosong karena setelah ditinggalkan mendiang Husni. Sehingga, nantinya Ketua dan Komisioner KPU akan kembali berjumlah tujuh orang.

Ia menjelaskan, pemilihan satu orang tersebut mengikuti aturan yang berlaku, yakni melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), dilakukan melalui daftar tunggu.

Jimly menjelaskan, pada saat fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di DPR, terdapat 14 calon komisioner KPU.

Kemudian hanya tujuh orang yang dipilih, yakni orang yang menempati peringkat 1 sampai 7. Maka untuk mengisi posisi yang kosong itu, dipilih berdasarkan nomor urut berikutnya, yakni peringkat 8.

Jika nomor urut tersebut tidak memenuhi syarat, akan dilanjutkan ke peringkat selanjutnya. Adapun alasan tak memenuhi syarat, kata Jimly, di antaranya adalah calon tersebut sudah bergabung dengan parpol atau karena hal lainnya.

(Baca: Jokowi Sebut Husni Sosok Penjaga Independensi KPU)

"Contohnya jika nomor 8 sudah masuk parpol berarti kan tidak bisa, maka digantikan nomor 9 kemungkinan ditunjuk. Tapi siapa orangnya, tentu akan mengikuti daftar nomor prioritasnya dan yang memutuskan pleno berenam (anggota) KPU. dan seterusnya," kata dia.

Jimly juga mengakui bahwa proses pemilihan calon harus segera dilakukan. Mengingat waktu pelaksanaan pemilukada semakin dekat.

Namun, kata Jimly, yang terpenting dilakukan saat ini adalah mendoakan almarhum agar khusnul khatimah. Selain itu, keluarga Husni yang ditinggalkan dapat diberikan keikhlasan. "Saya pikir mereka (KPU) akan segera memikirkan yang terbaik," tutur dia.

Kompas TV Jenazah Ketua KPU Husni Dimakamkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com